Tribun Bandar Lampung
Sibron Azis dan Kardinal, Dua Tersangka Suap Mesuji Jalani Sidang Perdana Senin 8 April 2019
Tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal akan disidangkan pada hari Senin
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Sementara dari penelusuran data PN Tipikor Tanjungkarang keduanya akan dijerat dengan dua dakwaan.
Untuk dakwaan pertama perbuatan kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Untuk dakwaan kedua, kedua terdakwa diancam pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pelimpahan berkas
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 1 April 2019.
Berkas perkara yang dilimpahkan atas dua terdakwa yakni Sibron Azis dan Kardinal.
Pelimpahan ini dilaksanakan di loket pendaftaran perkara PN Tipikor Tanjungkarang dan diterima oleh petugas penerima perkara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Subari Kurniawan yang menyerahkan berkas perkara mengatakan saat ini pihaknya masih melimpahkan perkara dengan terdakwa Sibron Azis dan Kardinal.
"Pada hari ini untuk perkara Mesuji kami limpahkan atas nama tersakwa Sibron dan Kardinal," ungkapnya.
"Jadi admin kami sudah mendaftarkan ke kepanitia tipikor," imbuhnya.
Lanjutnya, berkas dua terdakwa dijadikan satu lantaran tuntutan yang sama
"Awalnya ada dua dakwaan, tapi pelimpahan ini kami satukan dalam satu dakwaan dengan pasal pemberi suap pasal 5A," bebernya.
Kata Subari, proses penetapan sidang bisanya akan selesai besok.
"Seminggu baru ada pembacaan dakwaan, itu paling cepat," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sibron-azis-dan-kardinal.jpg)