Tribun Bandar Lampung
Sibron Azis dan Kardinal, Dua Tersangka Suap Mesuji Jalani Sidang Perdana Senin 8 April 2019
Tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal akan disidangkan pada hari Senin
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal akan disidangkan pada hari Senin 8 April 2019.
Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo saat ditemui, Selasa 2 April 2019.
"Ya benar sudah kami terima dan terdaftar dalam nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk, dua terdakwa dalam satu dakwaan," ungkapnya.
Kata Joseph, sidang perdana akan digelar pada tanggal 8 April 2019.
"Ya minggu depan, Senin besok tanggal 8 itu," sebutnya.
Terkait Majelis Hakim yang akan mengawal persidangan, Joseph mengaku ada tiga Majelis.
"Nanti akan diketuai oleh Novian Saputra, Zaini Basir dan Gustina Ariani," ucap Joseph.
Terkait pengamanan saat persidangan berlangsung, Joseph mengaku akan ada penjagaan dari pihak kepolisian.
"Kalau sidang perkara korupsi terutama KPK sudah otomatis ada standart pengamanan dari Brimob, mereka (KPK) ada MOU," sebutnya.
Kata Joseph dipastikan nanti juga ditempatkan satu unit kendaraan Baracuda.
• KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Mesuji ke PN Tipikor Tanjungkarang
"Itu standar SOP," imbuhnya.
Saat ditanya apakah PN Tanjungkarang akan meminta bantuan pengamanan lagi, Joseph mengaku melihat situasi.
"Kalau diperlukan kita koordinasi dengan pihak kepolisian," tandasnya.
Sementara itu, kedua terdakwa Sibron Aziz pimpinan Subanus Group dan Kardinal pengawas PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.
"Dua terdakwa saat ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa," jawab Juru Bicara KPK Febri Diansyah singkat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/sibron-azis-dan-kardinal.jpg)