Tribun Bandar Lampung

Sibron Azis dan Kardinal, Dua Tersangka Suap Mesuji Jalani Sidang Perdana Senin 8 April 2019

Tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal akan disidangkan pada hari Senin

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Dokumentasi Humas KPK
Dua terdakwa suap ke Bupati Mesuji Khamami, Sibron Azis dan Kardinal dipindahkan penahanannya ke Lapas Rajabasa 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tersangka kasus suap pembangunan proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Sibron Aziz dan Kardinal akan disidangkan pada hari Senin 8 April 2019.

Hal ini diungkapkan oleh Humas Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo saat ditemui, Selasa 2 April 2019.

"Ya benar sudah kami terima dan terdaftar dalam nomor perkara 3/Pid.Sus-TPK/2019/PN Tjk, dua terdakwa dalam satu dakwaan," ungkapnya.

Kata Joseph, sidang perdana akan digelar pada tanggal 8 April 2019.

"Ya minggu depan, Senin besok tanggal 8 itu," sebutnya.

Terkait Majelis Hakim yang akan mengawal persidangan, Joseph mengaku ada tiga Majelis.

"Nanti akan diketuai oleh Novian Saputra, Zaini Basir dan Gustina Ariani," ucap Joseph.

Terkait pengamanan saat persidangan berlangsung, Joseph mengaku akan ada penjagaan dari pihak kepolisian.

"Kalau sidang perkara korupsi terutama KPK sudah otomatis ada standart pengamanan dari Brimob, mereka (KPK) ada MOU," sebutnya.

Kata Joseph dipastikan nanti juga ditempatkan satu unit kendaraan Baracuda.

KPK Limpahkan Berkas Perkara Suap Mesuji ke PN Tipikor Tanjungkarang

"Itu standar SOP," imbuhnya.

Saat ditanya apakah PN Tanjungkarang akan meminta bantuan pengamanan lagi, Joseph mengaku melihat situasi.

"Kalau diperlukan kita koordinasi dengan pihak kepolisian," tandasnya.

Sementara itu, kedua terdakwa Sibron Aziz pimpinan Subanus Group dan Kardinal pengawas PT Jasa Promix Nusantara dan CV Ceclia Putri saat ini masih dititipkan di Lapas Kelas IA Bandar Lampung.

"Dua terdakwa saat ini dititipkan penahanannya di Lapas Rajabasa," jawab Juru Bicara KPK Febri Diansyah singkat.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved