Cula Badak Sumatera Seberat 200 Gram Mau Dijual Rp 4 Miliar, Identitas Calon Pembeli Terungkap
Seorang pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar. Sebelum sempat terjual
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Seorang pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar.
Sebelum sempat terjual, para pelaku berhasil ditangkap jajaran kepolisian dan BB TNBBS.
Kini, kasus pria nekat mau menjual cula badak Sumatera seharga Rp 4 miliar dalam tahap persidangan.
A Manap, terdakwa pemilik cula badak Sumatera, dituntut hukuman penjara selama tiga tahun.
Ia dinilai terbukti menyimpan bagian tubuh hewan dilindungi.
Jaksa Penuntut Umum Ilham Wahyudi menjelaskan, terdakwa Manap terbukti bersalah sesuai dakwaan pada pasal 40 ayat 2 jo pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo pasal 55 ayat 1 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
"Menuntut terdakwa A Manap dengan pindana penjara selama 3 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 6 bulan kurungan," kata JPU Ilham dalam sidang di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Selasa (2/4/2019).
A Manap diciduk Tim Reaksi Cepat Balai Besar Taman Nasional Bukit Barisan Selatan bersama Polda Lampung, atas dugaan melakukan transaksi cula badak Sumatera pada 26 November 2018.
• Polda Lampung Amankan Cula Badak Sumatera Sepanjang 28 Cm
Dalam dakwaan, perbuatan Manap terungkap pada Oktober 2018.
Awalnya, dua pria bernama Din Martin Salim dan Abdul Kodir datang ke rumahnya di Desa Durian Besar, Kabupaten Kaur, Provinsi Bengkulu.
Manap lalu memperlihatkan sepotong cula badak kepada Din dan Kodir.
Kepada keduanya, Manap mengatakan cula badak itu hendak dijual.
Beberapa hari kemudian, Kodir dihubungi seseorang bernama Wawan.
Pria tersebut ternyata anggota BB TNBBS yang melakukan penyamaran.
Kepada Kodir, pria tersebut mengatakan ada orang yang akan membeli cula badak.
Orang itu siap bertransaksi di Krui, Pesisir Barat.
Masih merujuk dakwaan, Kodir menyatakan, Din mengetahui ada cula badak yang hendak dijual.
Ia lalu memberi nomor ponsel Din kepada Wawan.
• Samson, Badak Jawa Bercula Satu yang Ditemukan Mati di Ujung Kulon
Setelah terjadi komunikasi antara Wawan dengan Din dan Kodir, konsumen disepakati akan membeli cula badak seharga Rp 20 juta per gram.
Din lantas menemui Manap.
Berikutnya, Manap memberitahu bahwa cula badak ada di orang bernama Mustafa.
Din pun menghubungi saksi Mustafa untuk ikut ke Krui guna bertransaksi.
Transaksi akhirnya terjadi pada 26 November 2018.
Din berangkat dari Bintuhan, Bengkulu, bersama Mustafa, Nova, Agung, Edian, dan Sapri menuju Krui.
Sedangkan, Kodir berangkat dari Tanggamus.
Pada sore sekitar pukul 15.30 WIB, Wawan bersama pria bernama Imo menemui Din dan Kodir di Hotel Sempana 5, tepatnya di kamar 4A.
Dalam pertemuan, Din memperlihatkan sepotong cula badak yang beratnya 202 gram setelah ditimbang.
Harganya disepakati Rp 4 miliar.
• Istri Ngaku Intim dengan Teman Suami, Hati Sukadi Hancur Lalu Lakukan Hal Nekat Ini
Namun, sebelum transaksi selesai, anggota Polda Lampung dan BB TNBBS datang untuk melakukan penangkapan.
Minta Keringanan
DI hadapan majelis hakim PN Tanjungkarang yang diketuai Aslan Ainin, terdakwa A Manap meminta keringanan atas tuntutan pidana terhadapnya.
Hakim ketua Aslan sempat bertanya kepada Manap soal tuntutan 3 tahun penjara dari JPU.
"Terdakwa dengar tuntutannya?" tanya Aslan.
Manap mengaku tidak mendengar tuntutan JPU.
"Tidak dengar, Pak. Telinga saya agak tuli. Jadi bagaimana?" kata warga Desa Durian Besar, Kaur, Bengkulu, itu.
JPU Ilham Wahyudi lantas menyahut, "Pak terdakwa dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 5 bulan (kurungan)."
Manap tampak kaget dan terdengar setengah meracau.
"Saya punya anak satu, punya istri, (mereka) makan apa? Saya belum pernah dihukum juga," ujarnya.
• 3 Polwan di Tulangbawang Dihukum Push Up karena Penampilan Tak Sesuai Standar, Ini Aturannya
"Jadi, minta keringanan?" tanya hakim ketua Aslan.
"Iya," jawab Manap sembari mengangguk.
"Itu nanti ya, pledoi (pembelaan). Sekarang sidang kita tutup. Dilanjutkan minggu depan," tutup hakim ketua Aslan. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)