Tribun Lampung Tengah

Pelaku Penipuan Modus Transfer ATM di Seputih Mataram Ditangkap

Aksi penipuan dengan modus transfer uang dari gerai BRI Link ATM Mini di Dusun II, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Mataram, terungkap.

Penulis: syamsiralam | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribun Lampung/Syamsir Alam
Yudi diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, SEPUTIH SURABAYA - Aksi penipuan dengan modus transfer uang dari gerai BRI Link ATM Mini di Dusun II, Kampung Gaya Baru, Kecamatan Seputih Mataram, pada Februari 2019 lalu, terungkap.

Polsek Seputih Mataram berhasil mengamankan satu dari tiga pelaku, Senin 1 April 2019 lalu.

Dia adalah Yudi Irawan (24), warga Dusun II, Kampung Bumi Nabung, Kecamatan Bumi Nabung.

Aksi penipuan tersebut menimpa Endang (26) pada 26 Februari 2019 sekitar pukul 17.30 WIB.

Kepada penyidik kepolisian, Endang mengaku saat itu bersama rekannya, Putri, berada di gerai BRI Link ATM Mini.

Kemudian datanglah Yudi dan rekannya berboncengan sepeda motor.

Setelah itu, Yudi meminta korban Endang untuk transfer uang ke nomor rekening Bank Lampung atas nama Ahmad Antoni sebesar Rp 2,2 juta.

"Setelah ditransfer, dia (Yudi) bilang uangnya kurang. Jadi mau ambil dulu ke tempat temannya di belakang PLN Gaya Baru I (sekitar 1 kilometer dari TKP)," terang Endang, Rabu, 3 April 2019.

Dia menjelaskan, saat Yudi pergi, rekannya berinisial YI ditinggal di lokasi sebagai jaminan.

Korban Penipuan Arisan Online Rp 1 Miliar di Palembang Datangi Rumah Sang Bandar, Begini Kondisinya

Waspada Penipuan Berkedok Rekruitmen PT KAI

Setelah menunggu beberapa lama, korban kemudian mulai resah.

Mereka menanyakan keberadaan Yudi kepada YI.

"Dia cuma bilang kalau temannya sedang ambil uang di belakang PLN Gaya Baru," ujarnya.

Untuk meyakinkan korban, YI berpura-pura menghubungi Yudi dengan handphone miliknya. Namun, tak diangkat.

Putri kemudian menanyakan kembali keberadaan Yudi.

Tapi, selang beberapa waktu kemudian, datang lagi seseorang mengendarai motor dan akan menjemput YI.

"Dia (YI) bergeser ke warung, sambil saya tanya mau ke mana, Mas. Dia jawabnya mau ke samping (warung) beli rokok," kata Putri menirukan perkataan YI.

Tak lama kemudian, YI kabur dengan rekannya yang lain dengan mengendarai sepeda motor.

Putri dan Endang pun kehilangan jejak para pelaku.

Atas kejadian itu, Endang dan Putri melapor ke Mapolsek Seputih Surabaya.

Kapolsek Seputih Surabaya Iptu Des Herison menjelaskan, Yudi diamankan saat berada di bank.

"Pelaku kita amankan saat berada di antrean untuk membuat ATM di Bank BRI Unit Rumbia. Ia mengakui aksi penipuan pada Februari itu," ujarnya.

Polsek Seputih Surabaya juga mengamankan barang bukti satu lembar bukti transaksi Rp 2,2 juta dari korban atas rekening tujuan Bank Lampung dengan nomor 3850301143213 atas nama Ahmad Antoni.

Jajarannya juga masih mendalami perkara ini.

Yudi dikenakan Pasal 378 KUHPidana dan atau Pasal 372 KUHPidana.

Yudi mengaku hanya satu kali melakukan aksi penipuan dengan modus serupa.

Ia saat itu mengetahui jika gerai ATM BRI Link tempatnya beraksi hanya dijaga oleh perempuan untuk mempermudah aksinya.

Saat disinggung apakah modus mengambil uang di suatu tempat yang ia sebut di belakang PLN Gaya Baru adalah benar, Yudi bilang itu hanya pura-pura saja.

"Pura-pura saja, padahal saya sudah kabur," bebernya.

Uang hasil kejahatannya, lanjut Yudi, dibagi tiga dan digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. (Tribunlampung.co.id/Syamsir Alam)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved