Tribun Tulangbawang

Pria Ini Mencuri Motor di Acara Hajatan di Tulangbawang

Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor)

Penulis: Endra Zulkarnain | Editor: wakos reza gautama
ISTIMEWA
Sujito, tersangka pencurian motor di Polsek Banjar Agung 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, TULANGBAWANG - Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang bersama Polsek Banjar Agung menangkap tersangka pencurian sepeda motor (curanmor) milik ibu rumah tangga (IRT).

Tersangka bernama Sujito alias Gogon (32), warga Kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulangbawang.

Kasat Reskrim Polres Tulangbawang AKP Zainul Fachry mewakili Kapolres AKBP Syaiful Wahyudi, mengatakan, pelaku ditangkap Selasa (2/4/2019), sekitar pukul 11.00 WIB, di Kampung Penawar Jaya.

"Kami tangkap atas dasar laporan dari korban Sri Wahyuni (48), ibu rumah tangga, warga Kampung Agung Jaya," terang Zainul, Rabu (3/4/2019).

Laporan tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 187 / IV / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Banjar, tanggal 2 April 2019.

Dalam laorannya, korban mengalami kerugian sepeda motor honda beat warna merah BE 3970 SX yang disikat oleh tersangka.

Terlibat Curanmor, Petani Asal Sungai Nibung Tulang Bawang Terpaksa Ditembak Polisi

Zainul mengatakan, tersangka menggasak sepeda motor korban dari halaman rumah, Selasa (2/4/2019), sekitar pukul 04.00 WIB.

Padahal, ketika itu di rumah korban sedang berlangsung acara hajatan.

Korban baru menyadari sepeda motor miliknya telah hilang sekira pukul 07.00 wib.

Mengetahui sepeda motornya hilang, korban bersama warga berusaha mencari di sekitar rumah korban.

Namun upaya tersebut tidak membuahkan berhasil.

Korban lantas melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Banjar Agung.

“Berkat kegigihan petugas di lapangan, hanya dalam waktu 7 jam akhirnya pelaku berikut barang bukti berhasil diungkap,” terang Zainul.

Dari tangan tersangka, disita barang bukti berupa sepeda motor honda beat warna merah BE 3970 SX milik korban yang disembunyikan Sujito di dalam kamar mandi rumahnya.

Sepeda motor itu disimpan Sujito dengan ditutupi kasi busa.

"Kasur busa warna merah yang digunakan tersangka untuk menutupi sepeda motor tersebut juga ikut kita sita," papar Zainul.

Sujito saat ini sudah ditahan di Mapolsek Banjar Agung dan akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

"Tersangka terancan pidana penjara paling lama 7 tahun," tandas Zainul.

(Tribunlampung.co.id/Endra Zulkarnain)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved