Syarat Buat Surat Izin Keramaian Tahun 2019, Simak Syarat Khusus Pesta Kembang Api dan Unjuk Rasa

Bagi kamu yang hendak membuat kegiatan, berikut syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Kasubbag Humas Polresta Bandar Lampung AKP Titin Maezunah. 

2. Lokasi dan rute dilakukannya kegiatan.

3. Waktu dan lama kegiatan dilaksanakan.

4. Bentuk organisasi pelaksanaan termasuk nama penanggung jawab dan korlap.

Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya, Simak Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya

5. Nama dan alamat organisasi.

6. Alat peraga yang digunakan dan jumlah peserta.

Demikian, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 ke kepolisian. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved