Syarat Ganti Pelat Motor di Kantor Samsat, Simak Cara Ganti Pelat Motor Tahun 2019

Ada sejumlah syarat ganti pelat motor maupun mobil dalam tata cara ganti pelat motor atau mobil.

tribunlampung.co.id/anung bayuardi
Ilustrasi - Suasana Kantor Samsat Kotabumi, Senin (18/3/2019). Syarat Ganti Pelat Motor di Kantor Samsat, Simak Cara Ganti Pelat Motor Tahun 2019. 

Berikut, syarat bayar pajak motor maupun mobil.

1. Membawa KTP asli.

2. Membawa surat tanda nomor kendaraan atau STNK.

Cara Bayar Pajak Motor, Daftar Lengkap Syarat Bayar Pajak Motor

3. Membawa buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).

Menurut Budiman Sulaksono, wajib pajak membawa persyaratan beserta fotokopi masing-masing sebanyak dua lembar.

Adapun, cara bayar pajak motor maupun mobil dilakukan dengan mendatangi kantor sistem administrasi manunggal satu atap (samsat).

Sebelum mendatangi kantor samsat, wajib pajak harus memastikan sudah membawa seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor.

Sebaiknya, wajib pajak mengecek kembali seluruh persyaratan membayar pajak kendaraan bermotor saat akan mendatangi kantor samsat.

Hal itu untuk memudahkan wajib pajak saat membayar pajak.

Di Samsat, wajib pajak akan melalui sejumlah proses.

Berikut, cara bayar pajak motor maupun mobil di Samsat.

1. Petugas samsat akan memberikan formulir pendaftaran kepada wajib pajak.

Cara Lapor SPT Pajak Tahunan Pribadi secara Online Pakai e-Filing, Dapatkan Formulir Aktivasi e-FIN

2. Wajib pajak mengisi formulir pendaftaran, yang berisi:

a. Identitas diri.

b. Kendaraan yang akan dibayar pajaknya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved