Tribun Bandar Lampung

Warga Bandar Lampung Sebut Penerapan Tarif Tol Lampung Adalah Wajar

Tarif tol Lampung atau jalan tol trans Sumatera (JTTS) disambut baik masyarakat, asalkan tarif masih wajar.

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG/ANDI ASMADI
Kemacetan panjang kembali terjadi di ruas jalan tol menuju Terbanggi Besar, Minggu sore 24 Maret 2019. Karena jalan tol menuju Terbanggi Besar ditutup, semua kendaraan akhirnya menumpuk di pintu tol Gunung Sugih. 

Terkait dengan telah keluarnya SK penetapan tarif tol Lampung, Kepala Cabang PT. Hutama Karya Tol Bakauheni – Terbanggi Besar, Hanung Hanindito mengatakan memang benar penetapan tarif telah dikeluarkan oleh Kementerian PUPR.

Namun dirinya belum menerima daftar tarif tersebut karena masih di manajemen PT. Hutama Karya Tol di Jakarta.

“Informasi yang kami dapatkan memang untuk tarif tol Lampung sudah di SK-kan penetapannya oleh Kementerian PUPR. Tetapi kami masih belum menerima daftar tarifnya karena masih di manajamen pusat,” kata dia kepada Tribunlampung.co.id, Rabu (3/4/2019).

Lebih lanjut Hanung mengatakan saat ini PT Hutama Karya Tol ruas Bakauheni – Terbanggi Besar akan melakukan sosialisasi tentang rencana penerapan tarif tol ini.

Untuk waktu penerapan tarif, lanjutnya, masih akan menunggu keputusan manajemen pusat.

Pihaknya belum bisa memastikan kapan penerapan tarif tol dimulai.

Karena saat ini hal tersebut masih dirumuskan manajemen PT. Hutama Karya Tol pusat di Jakarta.

“Untuk kapan dimulainya penerapan tarif, kami masih menunggu dari manajemen pusat. Saat ini kami masih melakukan sosialisasi terkait rencana penerapan tarif kepada pengguna jasa,” terang dirinya.

Informasi yang Tribunlampung.co.id dapatkan, daftar tarif tol Lampung telah ditandatangani Menteri PUPR Basuki Hadimuljono.

Hal ini berdasarkan SK Menteri PUPR nomor : 305/KPTS/M/2019 tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor dan besaran tarif jalan tol Bakauheni – Terbanggi Besar tertanggal 3 April 2019.

Dalam SK tersebut kendaraan yang melalui tol dibagi dalam 5 golongan.

Golongan I sedan, jip, pick up/truk kecil dan bus kecil.

Golongan II mobil truk atau bus dengan dua gandar (as roda), golongan III mobil tiga gandar, golongan IV kendaraan dengan 4 gandar dan golongan V kendaraan dengan 5 gandar.

Dari daftar yang beredar di kalangan media tersebut disebutkan tarif tol untuk Bakauheni – Terbanggi untuk kendaraan golongan I mencapai 112.500, golongan II dan III Rp. 168.500 dan golongan IV dan V sebesar Rp. 224.500.

(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved