Pelayanan Publik

Cara Buat Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja

Adapun, cara buat surat keterangan kecelakaan lalu lintas di kantor polisi terdekat cukup mudah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Kecelakaan. Cara Buat Surat Keterangan Kecelakaan Lalu Lintas untuk Klaim Asuransi Kecelakaan Jasa Raharja. 

Bagi korban kecelakaan yang mengalami cacat, PT Jasa Raharja akan melakukan pengamatan terlebih dahulu.

Pengamatan berdasarkan analisis dokter selama enam bulan pasca peristiwa kecelakaan.

Apabila bisa pulih, korban tidak mendapat santunan bagi korban cacat.

Namun jika tidak bisa pulih, PT Jasa Raharja akan memberikan santunan.

Santunan untuk korban cacat permanen akan langsung diberikan.

"Nilai maksimal santunan cacat permanen Rp 50 juta. Namun, ada tabel santunannya, misal untuk amputasi kaki berapa besarannya, 50 persen dari Rp 50 juta," jelasnya.

Adapun, besaran santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2017 dan PMK Nomor 16 Tahun 2017.

Berikut, rangkuman besaran santunan sesuai kedua PMK tersebut.

1. Santunan meninggal dunia (ahli waris) sebesar Rp 50 juta.

2. Santunan cacat tetap (berdasarkan persentase tertentu, maksimal) sebesar Rp 50 juta.

3. Santunan biaya perawatan luka-luka (maksimal) sebesar Rp 20 juta.

4. Manfaat tambahan berupa penggantian biaya P3K (maksimal) Rp 1 juta dan penggantian biaya ambulans (maksimal) Rp 500 ribu.

Syarat KPR BPJS Ketenagakerjaan Tahun 2019, Ada 2 Pilihan Kredit Rumah

5. Biaya penguburan (jika tidak ada ahli waris) sebesar Rp 4 juta.

Apabila memiliki keluhan dan aduan dalam pelayanan PT Jasa Raharja, masyarakat bisa menghubungi call center 15000200.

Demikian, cara buat surat keterangan kecelakaan lalu lintas dan cara klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved