Pelayanan Publik

Cara Buat Surat Numpang Nikah, Simak Syarat, Prosedur, dan Biaya Nikah

apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat domisili calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah.

simkah.kemenag.go.id via tribunkaltim.co
Ilustrasi. Cara Buat Surat Numpang Nikah, Simak Syarat, Prosedur, dan Biaya Nikah. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Surat pindah nikah atau numpang nikah dilakukan apabila pernikahan akan digelar tidak sesuai alamat domisili calon pengantin, berikut cara buat surat numpang nikah.

Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra menerangkan, prosedur pengurusan surat nikah antara calon pengantin yang berasal dari kota yang sama, memiliki perbedaan dengan calon pengantin yang berasal dari dua kota yang berbeda.

Simak, cara buat surat numpang nikah.

a. Masing-masing calon pengantin melengkapi persyaratan administrasi untuk menikah sesuai domisilinya, yaitu dengan mengisi formulir N1 sampai formulir N4.

b. Meminta diterbitkan rekomendasi numpang nikah dari KUA kecamatan domisili, yang ditujukan kepada KUA kecamatan tempat dilangsungkan pernikahan.

Biaya Nikah

Ada sejumlah syarat nikah yang harus disiapkan calon pengantin saat mendaftar ke kantor urusan agama (KUA).

Syarat Nikah 2019, Biaya Nikah, serta Prosedur Pendaftaran Nikah di KUA

Apa saja syarat nikah?

Kepada Tribunlampung.co.id pada Jumat (5/4/2019), Kasi Bimas Islam Kantor Kemenag Bandar Lampung, Lemra mengatakan, prosedur pendaftaran nikah di KUA telah diatur dalam Peraturan Menteri Agama RI Nomor 19 tahun 2018 tentang Pencatatan Perkawinan.

Berikut, ketentuan pendaftaran nikah di KUA.

1. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan di KUA Kecamatan tempat akad dilaksanakan.

2. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja, sebelum dilaksanakan perkawinan.

3. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

Berikut, syarat nikah yang menjadi bagian dari prosedur pendaftaran nikah di KUA.

1. Mengisi formulir pendaftaran.

2. Membawa surat pengantar perkawinan dari kelurahan tempat tinggal calon pengantin.

3. Membawa fotokopi akta kelahiran.

4. Membawa fotokopi KTP.

Biaya Kursus Pranikah Tahun 2019, Simak Cara Ikut Kursus Pranikah di KUA

5. Membawa fotokopi kartu keluarga.

6. Membawa surat rekomendasi perkawinan dari KUA kecamatan setempat, bagi calon pengantin yang menikah di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.

7. Persetujuan kedua calon pengantin.

8. Izin tertulis orangtua atau wali bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.

9. Izin dari wali yang memelihara atau keluarga yang mempunyai hubungan darah, dalam hal kedua orangtua atau wali sebagaimana dimaksud di atas meninggal dunia atau dalam keadaaan tidak mampu.

10. Izin dari pengadilan, dalam hal orangtua, wali, dan pengampu tidak ada.

11. Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum mencapai 
umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai umur 16 tahun.

12. Surat izin dari atasan/kesatuan jika calon mempelai anggota TNI/Polri.

13. Penetapan izin poligami dari pengadilan agama bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.

14. Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.

Pernah Cerai, 4 Artis Cantik Menikah Lagi dengan Mantan Suami hingga Kondisinya Berubah Drastis

15. Akta kematian atau surat keterangan kematian suami/istri dibuat oleh lurah/kepala desa atau pejabat setingkat bagi janda/duda ditinggal mati.

Sementara, Lemra mengungkapkan, biaya nikah diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014.

Berikut, penjelasan mengenai biaya nikah.

1. Nol rupiah bila menikah di balai nikah KUA kecamatan pada hari dan jam kerja.

2. Rp. 600.000 bila menikah di luar balai nikah, dibayar melalui bank persepsi atau kantor pos yang telah ditunjuk.

Berikut, prosedur pendaftaran nikah di KUA.

1. Akad nikah di KUA.

a. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan.

b. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan.

c. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah.

d. Pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan paling lama 10 hari kerja sebelum dilaksanakan perkawinan. Dalam hal pendaftaran kehendak perkawinan dilakukan kurang dari 10 hari kerja, calon pengantin harus mendapat surat dispensasi dari camat tempat akad dilaksanakan.

e. Biaya nikah gratis.

f. Dilakukan pemeriksanaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah.

g. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di KUA kecamatan.

2. Akad nikah di luar KUA.

a. Mengurus surat pengantar nikah dari RT/RW untuk dibawa ke kelurahan,

b. Mengurus surat pengantar nikah (N1-N4) di kantor kelurahan untuk dibawa ke kecamatan,

c. Mengurus surat pengantar rekomendasi nikah di KUA kecamatan setempat untuk dibawa ke KUA kecamatan akad nikah.

d. Membayar Rp 600 ribu di bank persepsi yang berada di wilayah KUA akad nikah.

e. Menyerahkan slip setoran biaya nikah ke KUA tempat adat nikah.

f. Pemeriksaan data nikah calon pengantin dan wali nikah di tempat akad nikah.

Pura-pura Lapor Polisi untuk Tutupi Kejahatan, Jasmin Bunuh Ayah Kandung Karena Tak Dibiayai Nikah

g. Pelaksanaan akad nikah dan penyerahan buku nikah di lokasi nikah.

Demikian, cara buat surat numpang nikah serta syarat nikah, biaya nikah, dan prosedur pendaftaran nikah di KUA. (tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved