Tribun Bandar Lampung
Tim Kejati Lampung Telusuri Aset Alay Tripanca di Jakarta
kejaksaan menduga aset Sugiharto Wiharjo alias Alay bos BPR Tripanca, terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur, ada di Jakarta
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Tim gabungan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung dan KPK menduga aset Sugiharto Wiharjo alias Alay, terpidana korupsi APBD Lampung Tengah dan Lampung Timur, ada di Jakarta.
Kepala Kejari (Kajari) Bandar Lampung Hentoro Cahyono mengatakan Tim Kejati Lampung sempat melakukan pendataan aset-aset yang diduga milik Alay di Jakarta.
"Kemarin tim dari Kejati Lampung sempat melakukan pendataan di Jakarta dan ternyata ada juga aset-aset milik Alay ini yang berada di Jakarta," ungkapnya, Minggu 7 April 2019.
Tak hanya itu, kata Hentoro, Kejati Lampung berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk terus melacak letak aset-aset terpidana Alay.
"Dibunyikan dalam putusan pengadilan yang jelas dalam putusan pengadilan itu dengan melakukan eksekusi, dan kami sudah berkoordinasi dengan BPN untuk menginventarisasi aset milik Alay maupun yang diduga ada kaitannya dengan Alay," jelasnya.
Hentoro menuturkan, selain menggandeng BPN pihaknya juga menggandeng instansi lainnya agar bisa secepatnya melakukan penyitaan demi melakukan pemulihan kerugian negara.
"Kami optimis bisa mengembalikan kerugian negara ini, apalagi yang bersangkutan juga kooperatif," tutupnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum pemulihan aset negara atas terpidana Alay, Sujarwo mengaku soal keberadaan aset di Jakarta ia belum mendapat konfirmasi.
"Kalau di Jakarta belum, tapi (Tim) kesana (Jakarta) baru dicek-cek saja untuk menelusuri aset Alay, tapi besok saya coba cek," bebernya.
• Pengacara Sebut, Alay Tripanca Janji Akan Kembalikan Uang Kerugian Negara Sebesar Rp 106,8 Miliar
Sujarwo sendiri meyakini aset Alay yang ada di Lampung bisa menutupi kerugian negara.
"Kan beberapa dokumen juga sudah diserahkan, namun berkas tersebut dibaliknamakan orang lain, dan masih ditelusuri," ucapnya.
Kalapas Kelas IA Bandar Lampung Syafar Pudji Rochmadi mengatakan beberapa hari yang lalu terpidana Alay sempat disambangi oleh tim dari Kejaksaan Tinggu Lampung.
"Jadi Alay sempat diperiksa oleh Kejaksaan tinggi secara intensif," ungkapnya.
Syafar pun mengaku tidak mengetahui poin pemeriksaan yang dilakukan tim kejaksaan kepada Alay lantaran bukan wewenangnya.
"Tapi masih seputar penelusuran aset," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)