Alasan Kedinginan, Kakak Ipar di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun

Dengan alasan kedinginan, seorang pria cabuli adik iparnya di Lampung. Peristiwa pria cabuli adik iparnya

Penulis: anung bayuardi | Editor: Daniel Tri Hardanto
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pencabulan. Alasan Kedinginan, Kakak Ipar di Lampung Cabuli Gadis 19 Tahun. 

Namun, korban akhirnya menceritakan perbuatan bejat tersangka.

Ayah korban menjelaskan, selama ini, anaknya diam karena kerap diancam oleh tersangka.

Untuk menutupi aksinya, tersangka memberi uang Rp 5.000 kepada korban, setiap kali melakukan perbuatan bejatnya.

Kapolsek Seputih Mataram, Lampung Tengah, Iptu Setio Budi Howo mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya, pada Jumat, 29 Maret 2019 lalu.

"Tersangka diamankan. Kita amankan juga barang bukti satu potong kaus wanita lengan pendek milik korban, satu potong jins biru, satu potong tanktop warna ungu, satu potong celana dalam warna pink," ungkap Setio Budi Howo, Senin (1/4/2019).

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebagaimana diatur UU RI No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Adik Cabuli Kakan Divonis Penjara

Sebelumnya, peristiwa adik cabuli kakak terjadi di Pringsewu, Lampung.

Kasus tersebut kini telah sampai di pengadilan.

Majelis hakim pun telah menjatuhkan vonis terhadap terdakwa dalam kasus adik cabuli kakak kandungnya di Lampung.

Terdakwa berinisial YF (15) divonis penjara selama sembilan tahun.

Hakim Pengadilan Negeri Kota Agung, Farid menyatakan YF terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP jo. UU RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menerima.

Terdakwa pun menyatakan menerima putusan tersebut.

"Karena anak YF menerima (putusan), JPU menerima," jelas JPU Bayu Wibianto, Jumat (29/3/2019).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved