Cara Menghitung THR Idul Fitri 2019
Cara menghitung THR di Idul Fitri 2019 THR merupakan hal yang ditunggu-tunggu kehadirannya
Penulis: Tama Yudha Wiguna | Editor: taryono
Upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja.
Henny menjelaskan jika pihaknya untuk saat ini masih menunggu keputusan atau instruksi dari pusat yaitu Menteri Ketenagakerjaan RI dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri ini.
“Biasanya kita nanti diminta untuk membuat posko, tentu nanti dibuatkah edaran juga . Mungkin ini karena masih jauh juga hari H nya, ” beber Henny.
Pada tahun lalu Dinakertrans Provisi Lampung pada tahun lalu membuat /menyediakan posko pengaduan,
Didirikanya posko ini guna menampung keluhan dari para pekerja/buruh yang tidak menerima THR atau menerima tapi dengan jumlah yang tidak sesuai.
“Itu semua bakal kita tindak lanjuti. Kita di sini sebagai pengawas sekaligus mediator,” tandas Henny.
Berikut 5 hal yang perlu dan penting untuk diingatkan dalam cara menghitung THR pada tahun 2019 ini.
1. THR Keagamaan diberikan kepada:
a. Pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih.
b. Pekerja/buruh yang mempunyai hubungan kerja dengan pengusaha berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tentu atau perjanjian kerja waktu tertentu.
2. Besaran THR Keagamaan diberikan sebagai berikut:
a. Bagi pekerja/buruh yang telah memiliki masa kerja selama 12 bulan secara terus menerus atau lebih. Diberikan sebesar 1 bulan upah.
b. Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus menerus tetapu kurang dari 12 bukan. Diberikan secara proposional sesuai dengan perhitungan.
Masa kerja/12 X 1 bulan upah =
3. Bagi pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, upah 1 bulan dihitung sebagai berikut: