Tribun Lampung Utara
Koperasi di Lampung Utara Tak Ada yang Salurkan KUR
Hingga saat ini, koperasi di Lampung Utara belum ada yang dapat menyalurkan KUR.
Penulis: anung bayuardi | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, LAMPUNG UTARA - Hingga saat ini, koperasi di Lampung Utara belum ada yang dapat menyalurkan KUR.
Penyebab koperasi di Lampung Utara tidak ada yang menyalurkan KUR karena syarat yang ketat.
"Di Lampung Utara kebanyakan koperasi simpan pinjam unit usaha simpan pinjam. Tidak ada koperasi yang menyalurkan KUR," kata Juwono, Sekretaris Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian Lampung Utara, seusai membuka pelatihan manajemen bagi koperasi, Senin 8 April 2019.
Ia mengatakan aturan mengenai koperasi yang diperbolehkan menyalurkan KUR ada di dalam Permenko Nomor 9 tahun 2016.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi koperasi untuk menyalurkan KUR seperti memiliki keuangan yang sehat, sistem IT yang baik, serta badan hukum yang baik.
Koperasi yang dapat menyalurkan KUR harus memiliki kualifikasi yang ditetapkan pemerintah.
Salah satunya adalah angka Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah tidak berada di atas 5 persen.
Selain itu, sistem keuangan koperasi juga harus terintegrasi dengan sistem online.
• VIDEO - Makin Banyaknya Koperasi Mati Suri, Dinas Koperin dan UMKM Lampura Beri Pelatihan Manajerial
"Persyaratannya cukup ketat, pertama NPL harus di bawah 5%. Kedua, memiliki sistem online yang terintegrasi sistem keuangan," ujarnya.
Dinas Koperasi, Perindustrian dan UMKM Kabupaten Lampung Utara mencatat jumlah koperasi di Lampung Utara sebanyak 338 koperasi.
Dari total tersebut yang aktif hanya 217 unit saja dan 121 unit dinyatakan tak aktif.
Kepala Bidang Koperasi, Dinas Koperasi, UMKM dan Perindustrian (Dinka UMKMP) Kabupaten Lampung Utara Lusida Kausa mengatakan, indikator koperasi aktif bila melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara berturut-turun dalam dua tahun.
Sebaliknya, yang tidak aktif, tidak setiap tahun melakukan RAT.
“Dalam laporan di Kementerian Koperasi, ada 73 koperasi di Lampung Utara yang akan dibubarkan oleh kementerian," ujarnya.
Lusida mengimbau, koperasi wajib menyusun RAT. Merujuk hasil pembinaan dinas koperasi, mereka melaksanakan RAT tetapi pembukuan tidak tersusun rapi.
"Permasalahan sering dihadapi pengurus koperasi yang sedang berkembang adalah pelaporan keuangan saat pelaksanaan RAT".
"Walaupun terlihat sederhana, bila laporan tidak tersusun sesuai dengan standar akuntasi modern yang ditetapkan kadang bisa menimbulkan konflik secara internal akibat miss komunikasi antaranggota," jelas Lusida.
(Tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)