Tribun Pringsewu
LPA Pringsewu Ungkap Fakta Bawa Remaja yang Melahirkan di Pinggir Jalan Ternyata Masih di Bawah Umur
LPA Kabupaten Pringsewu menyatakan bila remaja yang melahirkan di tepi jalan tanpa bantuan medis masih di bawah umur.
Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Robertus Didik
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, PRINGSEWU - Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Pringsewu menyatakan bila remaja yang melahirkan di tepi jalan tanpa bantuan medis masih di bawah umur.
Advokasi Hukum LPA Pringsewu Siwi Lestari mengatakan, bahwa Ri usianya belum genap 18 tahun.
Menurutnya, hal itu diketahui setelah pihaknya melakukan penelusuran melalui data kependudukkan.
"Masih usia 17 tahun 11 bulan, dengan kelahiran 9 Mei 2001," ujar Siwi, Senin (8/4/2019).
Sempat terjadi kerancuan dengan data di Puskesmas Ambarawa terkait waktu kelahiran tersebut.
Sebab, tertulis di foto kopi Kartu Keluarga (KK) yang digunakan untuk kelengkapan administrasi di Puskesmas, kelahiran Ri pada 1 Mei 1997.
Namun tulisan yang di KK tersebut hanya dengan pena.
Atas kondisi tersebut, Siwi mengungkapkan bahwa Ri telah mengubah tanggal lahir sendiri.
• Remaja Melahirkan di Pinggir Jalan Tanpa Bantuan Medis, Ini Langkah Pemkab Pringsewu
Yakni dengan menutup kertas, yang kemudian menulis sendiri pakai pena.
Menurut Siwi, waktu itu Ri akan membuat KTP dengan alasan untuk persyaratan kerja.
"Ada bekas coretan di KK," tuturnya.
Atas kondisi umur Ri yang masih di bawah umur, Siwi mengatakan bahwa LPA mengarahkan supaya perkara ini dibawa ke ranah hukum.
Supaya laki-laki yang telah menyetubuhi anak di bawah umur ini mendapat sanksi hukum.
Apalagi, lanjut dia, korban Ri masih seperti kanak-kanak.