Tribun Pringsewu

Pembatas Jalinbar Pringsewu KM 43-44 Rusak Kerap Picu Lakalantas

Sarana dan prasarana jalan di ruas Jalan Lintas Barat rusak. Kondisi kerusakan tersebut salah satu penyebab sering terjadinya kecelakaan lalu lintas

Penulis: Robertus Didik Budiawan Cahyono | Editor: martin tobing
TRIBUN LAMPUNG/ROBERTUS DIDIK
Kanit Dikyasa Lalu Lintas Satlantas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus menunjukkan sarana dan prasarana jalan yang rusak di ruas jalan negara Jalinbar KM 43-44 Kelurahan Fajaresuk, Kecamatan Pringsewu, Selasa (9/4/2019). 

Lakalantas tunggal pernah terjadi saat mobil melaju melewati batas jalan dan masuk ke irigasi atau ledeng di ruang yang menikung tersebut.

Berdasar data Satlantas Polres Tanggamus terjadi dua kali kecelakaan di ruas jalan itu kurun Maret-April 2019.

Kejadian pertama, 29 Maret 2019 pukul 13.00 WIB menimpa kendaraan roda enam.

Saat itu hanya kenek mobil mengalami luka ringan.

Kejadian kedua, 3 April lalu sekira pukul 22.30 WIB, kendaraan minibus roda empat mengalami nasib yang sama. 

Imbasnya, satu penumpangnya harus mendapat perawatan intensif rumah sakit.

Koordinasi dengan Kemenhub

IRT di Pringsewu 2 Kali Gagal Bunuh Diri, Ketiga Kali Tak Bisa Dicegah Lagi Karena Hal Ini

Satlantas Polres Tanggamus akan berkoordinasi dengan Kementerian Perhubungan terkait kondisi sarana dan prasarana jalan negara tersebut.

Kanit Dikyasa Lalu Lintas Sat Lantas Polres Tanggamus Bripka Yuliansyah Idrus mengatakan, koordinasi tersebut akan dilakukan melalui Dinas Perhubungan Pringsewu.

"Supaya segera melakukan rekayasa pada tikungan tersebut dengan memasang rambu peringatan".

"Serta memperbaiki sarana dan prasarana yang rusak tersebut. Sehingga ruas jalan itu nyaman dan aman dilalui pengendara,” jelasnya. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved