Pelayanan Publik

Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, berikut cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com/oik yusuf
Ilustrasi. Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri. 

"Kisaran denda sesuai putusan pengadilan, berdasarkan dari Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ungkap Syouzarnanda Mega.

Berikut, tarif denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Cara Bayar Pajak Motor, Simak Syarat Bayar Pajak Motor

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Cara Mutasi Kendaraan Bermotor

Bagi kamu yang hendak melakukan mutasi kendaraan bermotor, berikut cara mutasi kendaraan tahun 2019.

Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, Ajun Komisaris Reza Khomeini mengungkapkan, cara mutasi kendaraan tahun 2019 dilakukan dengan mendatangi kantor samsat terdekat.

Mutasi kendaraan bisa dilakukan antar kabupaten/kota maupun provinsi.

Dalam cara mutasi kendaraan tahun 2019, ada sejumlah syarat mutasi kendaraan yang harus dipenuhi pemohon.

Berikut, syarat mutasi kendaraan.

1. Membawa BPKB kendaraan asli.

Cara Bayar Pajak Mobil, Simak Syarat Bayar Pajak Mobil

2. Membawa STNK.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved