Pelayanan Publik

Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri

Bagi pengendara kendaraan bermotor yang dikenakan sanksi tilang, berikut cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com/oik yusuf
Ilustrasi. Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri. 

3. Membawa KTP tujuan mutasi.

4. Membawa kendaraan yang akan dimutasi.

Kendaraan yang akan dimutasi, kata Reza Khomeini, akan dilakukan pengecekan fisik.

Adapun, proses awal dalam cara mutasi kendaraan tahun 2019, pemohon terlebih dahulu melakukan pendaftaran di kantor samsat terdekat.

“Pemohon datang ke loket mutasi untuk melakukan pendaftaran mutasi kendaraan,” kata Reza Khomeini, Selasa (9/4/2019).

Setelah melakukan pendaftaran, pemohon ke loket arsip STNK dan BPKB.

Di loket tersebut, pemohon bisa meminta arsip kendaraan berupa faktur dan arsip awal.

Lalu, berkas asli ditinggal untuk proses pengetikan.

“Kemudian, pemohon akan diberikan surat pengantar serta pencetakan BPKB, sebagai pengantar ke daerah tujuan,” kata dia.

Reza Khomeini menambahkan, pemohon akan mendapat tanda terima dan surat pengambilan.

Biaya Perpanjang SIM, Daftar Lengkap Syarat dan Cara Perpanjang SIM

Dokumen tersebut sebagai pengganti berkas asli yang ditinggalkan di kantor samsat terdekat.

Dokumen itu berlaku sebagai surat jalan sementara bagi pemilik kendaraan.

Demikian, cara mengambil SIM atau STNK ditahan di pengadilan akibat terkena tilang. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved