Tribun Bandar Lampung
Herman HN Sambut Baik Putusan PN Tanjung Karang Terkait Gugatan Warga Eks Pasar Griya Sukarame
Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyambut baik dengan hasil putusan gugatan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame.
Penulis: Eka Ahmad Sholichin | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Eka Ahmad Sholichin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Wali Kota Bandar Lampung Herman HN menyambut baik dengan hasil putusan gugatan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame yang tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) di PN Kelas I A Tanjungkarang.
Hal tersebut disampaikan Herman HN, seusai membuka kegiatan Porcam di Kecamatan Telukbetung Utara, Rabu (10/4/2019) sore.
"Oh ya pasar itu ya. Ya pasti menang kan itu milik pemerintah. Jadi yang menentukan kegunaannya adalah pemerintah," ungkapnya.
Menurutnya, lahan tersebut sebelumnya sudah difungsikan sebagai pasar tapi tidak berjalan maka dialihkan.
"Jadi tanah itu memang milik pemerintah kota," tuturnya.
Kalau pun pihak penggugat masih akan melakukan upaya hukum lainnya maka ia tidak mempersoalkan.
"Ya silakan saja masak punya pemerintah mau diambil," ujarnya.
• Dinilai Cacat Formil, Gugatan Eks Warga Pasar Griya Sukarame Ditolak Majelis Hakim PN Tanjungkarang
Diberitakan sebelumnya, gugatan mengandung cacat formil, Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Tanjungkarang putuskan perkara penggusuran Pasar Griya Sukarame tidak dapat diterima alias Niet Ontvankelijke Verklaard (NO).
Dalam persidangan yang digelar di ruang Ali Said, Selasa 9 April 2019, Majelis Halim yang dipimpin oleh Riza Fauzi menyatakan perkara nomor 168/Pdt.G/2018/PN.Tjk tentang gugatan penggusuran dinyatakan tidak dapat diterima alias NO.
"Menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima, sehingga menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.531.000," ungkap Riza Fauzi.
Puluhan warga Pasar Griya yang menyaksikan pun menyatakan pikir-pikir atas putusan Mejelis Hakim.
Melalui Kuasa Hukum warga Griya Sukarame, Direktur LBH Bandar Lampung Chandra Muliawan pun menyatakan, penolakan gugatan ini lantaran LBH Bandar Lampung selaku pendamping warga Pasar Griya tidak memasukkan Kejaksaan Negeri Bandar Lampung sebagai penerima hibah dalam gugatan.
"Sebenarnya dalam replik sudah kami jawab, bahwa kalau penentuan pihak di dalam peradilan perdata itu sepenuhnya hak penggugat," ujar Chandra.
Chandra pun mengaku pihaknya sangat menyesalkan atas putusan ini.
"Proses sidang cukup panjang bahkan sampai pembuktian formil, namun pada akhirnya patah di wilayah formil, maka kami rembuk lagi ke masyarakat apa-apa hak yang akan dilakukan, karena ini kepentingan masyarakat juga," tutupnya.
• Warga Eks Pasar Griya Sukarame Kecewa Sidang Putusan Ditunda 2 Pekan
Dilain pihak, Humas PN Tanjungkarang Pastra Joseph Ziraluo mengatakan alasan Majelis Hakim menolak gugatan lantaran karena dalam gugatan tidak melibatkan pihak Kejari Bandar Lampung sebagai penerima Hibah.
"Jadi majelis hakim mempelajari dan memutuskan seharusnya Kejari dilibatkan dalam hal ini, sedangkan dalam gugatan tidak disebutkan Kejari," ucapnya.
Pastra menjelaskan, dalam gugatan hanya mencantumkan enam tergugat yakni Walikota, DPRD, BPKAD, Dinas PUPR, Dinas Perdagangan, dan Satpol PP.
"Untuk itu menyatakan Kejari Bandar Lampung sebagai penerima hibah harus digugat karena untuk memperjelas konstruksi hukumnya dan untuk supaya jelas pelaksanaan eksekusinya dengan demikian esespsi harus diterima," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/eka ahmad solichin)