Tribun Bandar Lampung
Pria yang Cabuli Anak Lelaki dengan Modus Cari Rambutan di Gunung Terang Dituntut 14 Tahun Penjara
Ade Aryanto (22), terdakwa pencabulan sesama jenis anak di bawah umur dituntut 14 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/hanif mustafa
Kuasa Hukum pria yang mencabuli anak lelaki ini minta keringanan hukuman karena terdakwa juga korban pencabulan saat masih berusia 6 tahun.
Di lokasi sudah berkumpul empat anak, yang kemudian diajak oleh terdakwa di kebun dekat rumah terdakwa Jalan Abdul Kadir Kelurahan Nyunyai Rajabasa.
Setelah sampai, terdakwa meminta untuk berpencar, dengan berkata 'Dek kamu orang ngambil rambutan kesana ya bertiga dan kakak berdua ke arah sini untuk ambil duku'.
• Bocah SD di Bandar Lampung Mengaku Disodomi Tetangganya Sendiri
Terdakwa pun bersama saksi korban BS (8) menuju ke lokasi yang dimaksud.
Sampai di kebun duku, celana saksi korban BS dibuka dan perbuatan rudapaksa terjadi.
Saat itulah BS berteriak, 'Sakit Kak' dan saat saksi korban berteriak kembali 'Tolong pak culik' terdakwa pergi meninggalkan BS.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
Berita Terkait