Perselingkuhan Kadis Perhubungan dan Kadis Sosial, Sang Istri Pegang Bukti Video Adegan Ranjang

Perselingkuhan Kadis Perhubungan dan Kadis Sosial, Sang Istri Pegang Bukti Video Adegan Ranjang

Kolase/Istimewa
Perselingkuhan Kadis Perhubungan dan Kadis Sosial, Sang Istri Pegang Bukti Video Adegan Ranjang 

TP juga mengaku diancam oleh suaminya apabila menyebarkan foto dan video syur perselingkuhan itu.

"Saya diancam, katanya kalau menyebarkan video itu akan kena (undang-undang) ITE," ujarnya.

Selain dugaan perselingkuhan, TP juga mengadukan keduanya soal pornografi.

"Saya ingin, suami saya dan NWS biar kena Undang-undang Pornografi," ujarnya.

TP juga akan mengadukan suaminya dan NWS ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jawa Timur dan  ke Badan Kepegawaian Negara (BKN). 

Saat ini, kasus perselingkuhan yang melibatkan dua Kepala Dinas itu sudah memasuki tahap penyidikan Subdit IV Renakta (Remaja, Anak dan Wanita) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jatim.

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera menjelaskan, proses penyidikan ini berdasarkan fakta otentik yaitu adanya laporan resmi dari korban.

Barang Bukti Video Adegan Ranjang

Kombes Frans Barung mengatakan, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa video adegan ranjang perselingkuhan yang dilakukan oleh terlapor.

"Ada empat video perselingkuhan dari yang bersangkutan (IS dan NW) sebagai barang bukti penyidikan kasus tersebut," ungkapnya di Mapolda Jatim, Kamis (11/4/2019).

Barung Mangera mengatakan pihaknya memastikan akan memproses kasus perselingkuhan ini sesuai hukum.

Adapun pasal yang disangkakan yaitu tentang perzinaan dan kekerasan psikis dalam rumah tangga Pasal 284 KUHP dan atau Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 mengenai penghapusan dalam rumah tangga.

"Pastinya kami akan memanggil saksi dari kedua belah pihak untuk melengkapi berkas permeriksaan kasus perselingkuhan ini," jelasnya.

Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Festo Ari Permana membanarkan pihaknya saat ini menangani kasus perselingkuhan yang dilakukan oknum Kepala Dinas Bojonegoro dan Kepala Dinas Kota Pasuruan.

Penyidikan yang dilakukannya saat ini merujuk pada pembuktian video syur adegan perselingkuhan tersebut.

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved