Cara Gadai BPKB di Pegadaian Tahun 2019, Syarat Gadai BPKB di Pegadaian
Untuk mendapatkan pinjaman dengan cara gadai BPKB di Pegadaian tahun 2019, berikut panduan yang dapat disimak.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Untuk mendapatkan pinjaman dengan cara gadai BPKB di Pegadaian tahun 2019, berikut panduan yang dapat disimak.
Selain emas, Pegadaian telah menerima layanan gadai buku pemilik kendaraan bermotor atau BPKB.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, produk tersebut diperuntukkan bagi pengusaha mikro maupun pegawai tetap, baik pegawai swasta maupun PNS.
Berikut, syarat gadai BPKB di Pegadaian untuk pengusaha mikro.
1. Punya usaha yang minimal sudah berjalan selama satu tahun.
2. Punya tempat usaha atau rumah milik sendiri.
"Untuk pengusaha mikro, kami akan survei dahulu," kata Tyas Ari Hidayat, Selasa (26/3/2019).
"Usahanya minimal 1 tahun, dan tempat usaha atau rumahnya, salah satunya harus punya sendiri," kata Tyas Ari Hidayat menambahkan.
• Cara Gadai Emas di Pegadaian, Cukup Penuhi 2 Syarat Gadai Emas di Pegadaian
Sementara, berikut syarat gadai BPKB di Pegadaian untuk pegawai tetap (pegawai swasta atau PNS)
1. Minimal sudah bekerja selama satu tahun.
2. Dibuktikan dengan SK, slip gaji, dan surat rekomendasi dari atasan.
Tyas menuturkan, sewa modal gadai BPKB di Pegadaian sangat ringan.
Adapun, sewa modal gadai BPKB di Pegadaian antara 1 persen hingga 1,2 persen.
Pemohon bisa mengajukan gadai BPKB di seluruh outlet Pegadaian di Indonesia.
Sementara, jangka waktu pinjaman fleksibel, yakni 12 bulan, 18 bulan, 24 bulan, atau 36 bulan.
Cara Gadai Emas di Pegadaian
Ada sejumlah langkah yang harus diterapkan dalam cara gadai emas di Pegadaian.
Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) Kedaton, Tyas Ari Hidayat mengatakan, cara gadai emas di Pegadaian sangat sederhana atau mudah.
• Cara Gadai Barang di Pegadaian, Simak Syarat Gadai Barang di Pegadaian untuk 2 Jenis Barang
Masyarakat yang ingin menggadaikan emas hanya perlu memenuhi syarat gadai emas di Pegadaian.
Persyaratan yang harus dipenuhi pun sangat ringan.
Hal tersebut tentunya bertujuan memudahkan masyarakat yang ingin melakukan gadai emas.
Adapun, syarat gadai emas di Pegadaian hanya meliputi dua hal, yakni:
1. Membawa emas perhiasan yang akan digadaikan.
2. Membawa KTP asli.
"Nasabah hanya perlu bawa emas perhiasannya dan KTP asli, langsung bisa bertransaksi," jelas Tyas Ari Hidayat di The Gade Coffee & Gold Lampung, Senin (18/3/2019) sore.
Emas yang akan digadaikan, lanjut Tyas, pun tidak perlu dilengkapi surat pembelian.
Walaupun surat pembelian tidak ada, Tyas mengatakan, Pegadaian masih menerima pengajuan gadai emas dengan pengujian tersendiri.
• Cara Investasi Emas di Pegadaian, Cermati Syarat Membuka Tabungan Emas di Pegadaian
Adapun, cara gadai emas di Pegadaian hanya perlu mengikuti langkah-langkah di bawah ini.
1. Konsumen mendatangi outlet Pegadaian terdekat.
2. Membawa persyaratan.
3. Mengisi formulir.
4. Serahkan formulir ke kasir.
5. Kasir memproses pengajuan gadai.
6. Apabila berkas dinyatakan lengkap dan pengajuan disetujui, konsumen mengambil uang gadai di kasir.
Tyas mengatakan, proses pencairan hanya butuh waktu kurang dari 15 menit.
Menurut Tyas, layanan gadai emas tersedia di seluruh outlet Pegadaian.
Adapun, kadar emas yang diterima dalam Gadai Emas mulai dari 8 karat sampai 24 karat.
• Produk Amanah, Program Kredit Kendaraan Bermotor di Pegadaian dengan Munah 1% Flat per Bulan
Sementara untuk jumlah gram emas yang akan digadaikan, Pegadaian tidak memberikan batasan.
Sehingga, masyarakat bisa mengajukan gadai emas dengan jumlah gram berapapun.
Demikian, cara gadai BPKB di Pegadaian tahun 2019 dan syarat gadai BPKB di Pegadaian. (tribunlampung.co.id/ana puspita sari)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.