Cara Dapat Pengawalan Polisi di Jalan Raya 2019, Syarat Mengajukan Pengawalan Polisi di Jalan Raya
Bagi kamu yang ingin melakukan perjalanan secara konvoi, berikut cara dapat pengawalan polisi di jalan raya tahun 2019.
Pengajuan izin tersebut, kata Titin, untuk memberi pertimbangan dengan risiko yang dimungkinkan bisa timbul.
"Untuk itu, diperlukan surat izin tersebut," ungkapnya.
Adapun, jenis kegiatan yang memerlukan surat izin keramaian, antara lain pentas musik, wayang kulit, dan pertunjukan lain yang mengundang massa.
Berikut, syarat buat surat izin keramaian tahun 2019.
1. Surat keterangan akan adanya kegiatan dari kelurahan setempat.
2. Fotokopi KTP penanggung jawab kegiatan.
3. Fotokopi kartu keluarga ( KK ) penanggung jawab kegiatan.
4. Surat permohonan izin keramaian yang ditujukan kepada kapolresta jika pengajuan ke polresta.
5. Proposal kegiatan yang akan dilangsungkan.
Semua berkas dalam syarat buat surat izin keramaian tahun 2019 tersebut diajukan ke satintelkam.
"Berkas-berkas tersebut dijadikan satu dan langsung ditujukan kepada kapolresta. Nanti akan didisposisi ke intel dan kabagops," jelas Titin Maezunah.
Demikian, cara dapat pengawalan polisi di jalan raya tahun 2019 dan syarat mengajukan pengawalan polisi di jalan raya. (tribunlampung.co.id/hanif mustafa)
YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/cara-dapat-pengawalan-polisi-di-jalan-raya-simak-syarat-mengajukan-pengawalan-polisi-di-jalan-raya.jpg)