Sidang Lanjutan Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Kuasa Hukum Zainudin Hasan Siapkan 300 Lembar Pembelaan Pada Majelis Hakim

Kuasa hukum Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif siapkan berkas pledoi lebih dari 300 halaman.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Kuasa hukum Zainudin Hasan siapkan 300 lembar pembelaan di sidang lanjutan aksus suap Dinas PUPR Lamsel, Senin (15/4/2019). 

Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang pembelaan perkara suap fee proyek Dinas PUPR Lampung Selatan, kuasa hukum Zainudin Hasan Bupati Lampung Selatan non aktif siapkan berkas pledoi lebih dari 300 lembar.

Dalam persidangan yang digelar di ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 15 April 2018, kuasa hukum Zainudin Hasan, Jamhur menyatakan timnya telah menyiapkan nota pembelaan lebih dari 300 lembar.

"Pledoi yang kami siapkan lebih dari 300 halaman, jadi kepada yang mulia izin untuk membacakan pointnya saja," ungkap Jamhur.

Lanjut Jamhur, nota pledoi terbagi dalam lima bab.

"Terdiri dari Bab 1 yakni pendahuluan, bab 2 fakta persidangan, bab 3 analisa fakta, bab 5 kesimpulan dan bab lima permohonan," sebutnya.

BREAKING NEWS - Sambil Menangis, Zainudin Hasan Bilang Hanya Manusia Biasa dan Sangat Rindu Anaknya

Hanya Satu Dakwaan

Jamhur dalam nota pembelaan menyebutkan bahwa terdakwa Zainudin Hasan tidak terbukti secara sah dalam dakwaan dua, tiga dan empat.

"Kalaupun dijatuhi hukuman, yang bisa teruji adalah dakwaan pertama, dan kami melihat secara materi telaah terungkap bahwa perbuatan Zainudim Hasan tidak terbukti pada dakwaan dua tiga dan empat," katanya.

Jamhur pun mengatakan bahwa kliennya telah mengakui menerima aliran uang.

"Dan terdakwa tidak terbukti bersalah, maka kami mohon sangat untuk pertimbangannya agar Zainudin Hasan diberi hukuman seringan-ringannya," tegas Jamhur.

Adapun point yang menjadi pertimbangan bahwa Zainudin Hasan tidak bersalah dan menolak tuduhan yakni, kata Jamhur, bahwa praktek ploting proyek di Lampung Selatan merupakan praktek yang sudah dilakukan oleh bupati sebelumnya.

"Kedua terdakwa tidak pernah menentukan fee proyek sebagaimana yang telah dikemukanan Agus BN. Ketiga bahwa terdakwa tidak pernah meminta Syahroni maupun Agus BN untuk mengumpulkan uang fee proyek," seru Jamhur.

Kemudian, kata Jamhur, keempat bahwasanya yang melakukan praktek ploting proyek Dinas PUPR Lampung Selatan adalah Kepala Dinas PUPR.

"Kelima, terdakwa tidak mengetahui dan tidak pernah memerintahkan Hermansyah Hamidi untuk membentuk tim pengatur lelang yang dikordinasi oleh Syahroni," ucap Jamhur.

BREAKING NEWS: Listrik 2 Kali Padam, Hakim PN Tipikor Tunda Sidang Pembelaan Zainudin Hasan  

Kemudian keenam, terdakwa tidak pernah melakukan intervensi proses lelang hingga ditentukan pemenang lelang.

"Ketujuh, terhadap penerimaan tentang ploating proyek senilai Rp 26 miliar hanyalah berdasarkan perkalian fee sebesar 13 persen dari nilai proyek Rp 109 miliar, hal ini tidak bisa menujukkan hal pasti atas penerimaan yang diterima oleh Zainudin Hasan," terang Jamhur.

"Kedelapan penerimaan dari Ahmad Bastian melalui Agus BN sebesar Rp 9 miliar adalah tidak benar, dan Ahmad Bastian tidak pernah diminta," ujarnya.

Lanjutnya kesembilan, penerimaan fee 2017 sebesar Rp 920 juta atas proyek Rp 3 miliar dengan komitmen 20 persen tidak bisa dikalkulasikan uang yang diterima.

"Sepuluh, bahwa penerimaan 2017 dari Rusman Efendi Rp 5 miliar sebagai presentasi 17 persen sebagaimana disebutkan Agus BN itu bukan permintaan terdakwa," ujar Jamhur.

"Kemudian penerimaan dari Gilang Ramadan, Iskandar, Wahyu, Rusman, Ardi, itu tidak diterima langsung tapi dari Agus BN dan Anjar Asmara, sehingga jumlah penerimaan tidak bisa dibuktikan," imbuhnya.

Jamhur pun menyampaikan jika tim kuasa hukum sedih atas tuntutan 15 tahun penjara.

"Kami berharap fakta hukum yang disajikan bisa memberi putusan yang seadil-adilnya," tandas Jamhur.

Bupati Zainudin Hasan Menangis Saat Bacakan Pleidoi

Tanggapi dengan Replik

Menanggapi pledoi tim kuasa hukum dan Zainudin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subari Kurniawan langsung membacakan replik.

"Kami tanggapi dengan langsung membuat replik dan disampaikan hari ini," sebut Subari.

"Adapun replik tanggapan ini kami sampaikan yang pada pokoknya bahwa kami tetap pada tuntutan yang kami sampaikan," imbuhnya.

Namun Subari menyampaikan ada beberapa revisi terkait barang bukti.

"Ada beberapa revisi yang sebatas mengenai amar barang bukti, dan seperti yang terlampir," tandasnya.

(tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved