Sidang Kasus Suap Proyek di Mesuji

Ternyata Pokja Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mesuji Lintas Sektor. Bahkan Ada Proyek Berlist Polda!

Kelompok kerja (Pokja) pengadaan proyek Dinas PUPR Mesuji rupanya tergabung dari lintas sektor.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
TribunLampung/Hanif Mustafa
Sidang lanjutan perkara suap fee proyek dinas PUPR Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 15 April 2019. 

"Kemudian Kardinal telpon jika akan mengerjakan proyek tersebut (list Polda),"

Ini Nilai Suap Sibron Aziz dan Kardinal ke Bupati Mesuji Khamami Demi Dapat Proyek

Kendati demikian, Jefri mengaku ada empat rekanan yang mengajukan permohonan untuk proyek Base tersebut.

"Yang lolos PT Jasa Promox Nusantara, lolosnya melalui proses verifikasi dan pemantauan dan PT Jasa Promix hadir," jawabnya.

Kata Jefri, saat pemantauan yang hadir hanyal Silvan.

"Adanya Silvan, saya gak tahu jabatannya, tapi yang melaksanakan proses lelang, dari memasukkan dokumen itu Silva," tegasnya.

JPU Subari Kurniawan pun menyela mempertanyakan arahan untuk memenangkan PT Jasa Promix Nusantara.

"Ada arahan untuk memenangngan pt jasa promix?" tanya Subari.

"Arahan ya tentang list itu, kalau dari Wawan tidak ada, adanya melalui list tersebut, dari Lutfi yang katanya dari Wawan," kilah Jefri.

(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved