Pemilu 2019

Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung

Editor: Safruddin
Tribun Lampung/Beni Yulianto
Dugaan Politik Uang Ditemukan di 2 Kabupaten dan 1 Kota, Rincian Uang dan Data di Bawaslu Lampung 

Dia mengatakan kalau memang ditemukan adanya politik uang sebagaimana larangan kampanye di Pasal 280 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017, pasal 280 ayat (1) huruf h.Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa pelaksana dan tim kampanye pemilu dilarang

menggunakan fasilitas pemerintah, tempat pendidikan, dan tempat ibadah.

Dari larangan tersebut, ada ancaman sanksi pidana yang bisa dikenakan pada pelanggarnya.

"Terkait larangan ini, ancaman sanksi maksimum pidana penjara dua tahun dan denda Rp 24 juta. Sanksi ini tercantum dalam UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pada pasal 521.

Maka nanti akan kami proses, karena ada unsur pidana pemilu dalam politik uang tersebut," tegasnya.

Profil SMRC Lembaga yang Menggelar Hitung Cepat atau Quick Count Pemilu 2019

Sementara Pimpinan Ponpes terkait persoalan tersebut enggan berkomentar.

Ia pun memilih keluar dari kediamannya di ponpes, saat dikunjungi awak media yang akan mencoba mengkonfirmasi.

Kabupaten Pesisir Barat

 1. Kecamatan Bengkunat : pembagian uang 50 ribu ntuk (Caleg NASDEM)

 (Tribunlampung.co.id/Beni/Eka/Syamsir)

Jangan lupa subscriber channel video Tribunlampung.co.id di bawah ini:

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved