Pilpres 2019
Capres Jokowi Mencoblos di TPS 08 Gambir: Rasanya Plong, Setelah Ini Makan
Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya mencoblos di TPS 08 Gambir pada Rabu, 17 April 2019.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya mencoblos di TPS 08 Gambir pada Rabu, 17 April 2019.
Jokowi dan istri tiba di TPS 08 Gambir sekitar pukul 10.15 WIB.
Sebelumnya, Jokowi disebut akan memberikan hak pilihnya pada pukul 11.00 WIB.
Dilansir siaran langsung Kompas TV, Jokowi tampak sudah tiba di TPS 08 Gambir sekitar pukul 10.15 WIB.
Setelah menunggu sekitar 5 menit, Jokowi kemudian mendapatkan surat suara dari petugas KPPS.
Sebelum memberikan surat suara kepada Jokowi, petugas KPPS terlebih dahulu memeriksa surat suara di depan Jokowi.
Hal tersebut untuk memastikan bahwa tak ada kerusakan pada surat suara.
Kemudian, Jokowi bersama istri langsung menggunakan hak pilih mereka.
• Beda 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019, Abu-abu, Kuning, Merah, Biru, dan Hijau
Seusai mencoblos, Jokowi bersama istri meladeni pertanyaan para jurnalis.
Menurut Jokowi, sebelum berangkat ke TPS, ia tak memiliki banyak persiapan.
"Main sama cucu," kata Jokowi saat ditanyakan persiapan jelang ke TPS, dilansir Kompas TV.
Ketika ditanyakan hal yang akan dilakukan setelah mencoblos, Jokowi menjawab singkat.
"Makan. Makan bersama Bu Jokowi," kata Jokowi.
Ketika ditanya mengenai perasannya setelah mencoblos, Jokowi pun menjawab singkat.
"Rasanya plong," terang Jokowi.
Sebelumnya, Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin mencoblos di TPS 051 Koja, Jakarta, Rabu, 17 April 2019 pukul 10.00 WIB.
"Biasa, Insya Allah semua siap," kata Ma'ruf Amin saat ditanya kesiapannya sesaat ketika hendak memasuki TPS 051 Koja, sebagaimana dilansir Kompas TV.
Tampak, sejumlah warga memanggil Ma'ruf Amin dengan panggilan Abah.
• Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar Menurut KPU
Ma'ruf Amin mendatangi TPS 051 Koja bersama istrinya.
Sebelum memasuki bilik suara, Ma'ruf Amin dan istrinya memperlihatkan kelima surat suara yang akan dicoblos.
Sebelumnya, Ma'ruf Amin kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.
Dia mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
"Ini kan masih ada waktu ya, masih 4-5 jam, masih ada waktu, jangan leha-leha, ayo berangkat ke TPS menggunakan hak suaranya," ujar Ma'ruf sebelum berangkat ke TPS, di Jalan Situbondo, Jakarta, Rabu (17/4/2019).
Ma'ruf mengatakan, satu suara saja memiliki nilai yang begitu besar.
Suara tersebut harus diberikan kepada pemimpin yang dipercaya.
"Jadi sekali lagi, saya mengajak warga bangsa, mari bersama-sama, jangan biarkan suara terbuang. Berikan untuk pemimpin yang kita percaya," kata dia. Ma'ruf akan mencoblos di TPS 051, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.
Setelah itu, dia akan kembali ke rumah di Jalan Situbondo untuk memantau hasil quick count.
• Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan
C6 Bukan Syarat Wajib
Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.
Hal itu lantaran formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos.
Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 ke TPS.
Atau bahkan, pemilih belum menerima formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup.
Demikian pula, jika kamu sudah menerima formulir C6.
Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.
• Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.
"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Dia mengungkapkan, hal yang terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia. (kompas tv)