TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Pertanyaan kapan waktu hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 diumumkan, akhirnya memiliki jawaban.
Penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.
Penetapan mengenai waktu penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count atau hitung cepat pada Pemilu 2019.
Dengan putusan MK tersebut, publikasi quick count pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.
"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Pemohon dalam perkara tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).
Para pemohon menguji Pasal 449 ayat 2, ayat 5, Pasal 509, dan Pasal 540 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu.
Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.
• 2 Syarat Mencoblos di TPS serta Cara Periksa Nama di Daftar Pemilih Tetap secara Online
Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.
Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.
MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu, tidak menghilangkan hak masyarakat.
"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangannya.
MK menilai, jika hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.
MK khawatir saat hasil quick count Pemilu 2019 dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.
Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan, berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.