Pilpres 2019

Cawapres Ma'ruf Amin Mencoblos di TPS 051 Koja, Warga Ramai Panggil Abah

Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin mencoblos di TPS 051 Koja, Jakarta, Rabu, 17 April 2019 pukul 10.00 WIB.

tangkapan layar youtube kompas tv
Cawapres Ma'ruf Amin Mencoblos di TPS 051 Koja, Rabu (17/4/2019). 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Calon Wakil Presiden (Cawapres) Ma'ruf Amin mencoblos di TPS 051 Koja, Jakarta, Rabu, 17 April 2019 pukul 10.00 WIB.

"Biasa, Insya Allah semua siap," kata Ma'ruf Amin saat ditanya kesiapannya sesaat ketika hendak memasuki TPS 051 Koja, sebagaimana dilansir Kompas TV.

Tampak, sejumlah warga memanggil Ma'ruf Amin dengan panggilan Abah.

Ma'ruf Amin mendatangi TPS 051 Koja bersama istrinya.

Sebelum memasuki bilik suara, Ma'ruf Amin dan istrinya memperlihatkan kelima surat suara yang akan dicoblos.

Sebelumnya, Ma'ruf Amin kembali mengingatkan masyarakat untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilu 2019.

Dia mengajak masyarakat untuk datang ke tempat pemungutan suara (TPS).

"Ini kan masih ada waktu ya, masih 4-5 jam, masih ada waktu, jangan leha-leha, ayo berangkat ke TPS menggunakan hak suaranya," ujar Ma'ruf sebelum berangkat ke TPS, di Jalan Situbondo, Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu

Ma'ruf mengatakan, satu suara saja memiliki nilai yang begitu besar.

Suara tersebut harus diberikan kepada pemimpin yang dipercaya.

"Jadi sekali lagi, saya mengajak warga bangsa, mari bersama-sama, jangan biarkan suara terbuang. Berikan untuk pemimpin yang kita percaya," kata dia. Ma'ruf akan mencoblos di TPS 051, Kelurahan Koja, Jakarta Utara.

Setelah itu, dia akan kembali ke rumah di Jalan Situbondo untuk memantau hasil quick count.

C6 Bukan Syarat Wajib

Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.

Hal itu lantaran formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos.

Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 ke TPS.

Atau bahkan, pemilih belum menerima formulir C6.

Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.

Cara Cek Nama dalam Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2019 di aplikasi KPU RI PEMILU 2019

Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.

Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS).

Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup.

Demikian pula, jika kamu sudah menerima formulir C6.

Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.

Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.

"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).

Dia mengungkapkan, hal yang terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia.

Cara Cek Nama dalam DPT

Sebelum pergi ke TPS atau tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.

Video - Beda 5 Warna Surat Suara Pemilu 2019, 17 April 2019 Memilih Apa Saja?

Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.

Adapun, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.

Selain secara online, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 juga dapat dilakukan secara offline.

Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.

Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.

Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.

1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.

Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).

2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.

Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.

3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.

Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.

4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.

Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.

5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.

Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.

Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.

Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.

Sementara, berikut cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.

1. Buka Play Store, cari aplikasi KPU RI PEMILU 2019.

2. Ketuk install, tunggu proses pengunduhan selesai.

3. Setelah terinstal, buka aplikasi KPU RI PEMILU 2019.

4. Terdapat beberapa menu pada halaman pertama aplikasi, pilih "Cek Pemilih".

5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Depan pada kolom yang tersedia, lalu ketuk "Cek".

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan

6. Apabila sudah terdaftar, maka nama Kamu akan muncul beserta informasi alamat hingga di TPS berapa kamu nyoblos.

7. Apabila nama kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah". (kompas tv)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved