Pilpres 2019

Hasil Quick Count Pilpres 2019 di IndoBarometer: Jokowi 53,14%, Prabowo 46,86%, Sample Masuk 52,92%

Berikut, hasil quick count Pilpres 2019 yang disampaikan lima lembaga quick count pada, Rabu, 17 April 2019.

 Live Streaming Hasil Quick Count Pilpres 2019, Tonton Pakai HP Pemenang Pilpres Jokowi atau Prabowo?

Beda Komentar Jokowi dan Prabowo

Calon Presiden (Capres) Joko Widodo (Jokowi) bersama istrinya mencoblos di TPS 08 Gambir pada Rabu, 17 April 2019.

Jokowi dan istri tiba di TPS 08 Gambir sekitar pukul 10.15 WIB.

Sebelumnya, Jokowi disebut akan memberikan hak pilihnya pada pukul 11.00 WIB.

Dilansir siaran langsung Kompas TV, Jokowi tampak sudah tiba di TPS 08 Gambir sekitar pukul 10.15 WIB.

Setelah menunggu sekitar 5 menit, Jokowi kemudian mendapatkan surat suara dari petugas KPPS.

Sebelum memberikan surat suara kepada Jokowi, petugas KPPS terlebih dahulu memeriksa surat suara di depan Jokowi.

Hal tersebut untuk memastikan bahwa tak ada kerusakan pada surat suara.

Kemudian, Jokowi bersama istri langsung menggunakan hak pilih mereka.

Seusai mencoblos, Jokowi bersama istri meladeni pertanyaan para jurnalis.

 Jokowi vs Prabowo, Live Hasil Quick Count Pilpres 2019, Indikator, Poltracking, hingga IndoBarometer

Menurut Jokowi, sebelum berangkat ke TPS, ia tak memiliki banyak persiapan.

"Main sama cucu," kata Jokowi saat ditanyakan persiapan jelang ke TPS, dilansir Kompas TV.

Ketika ditanyakan hal yang akan dilakukan setelah mencoblos, Jokowi menjawab singkat.

"Makan. Makan bersama Bu Jokowi," kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai perasannya setelah mencoblos, Jokowi pun menjawab singkat.

"Rasanya plong," terang Jokowi.

Sementara, Calon Presiden (Capres) Prabowo Subianto optimistis bisa memenangi Pilpres 2019.

Optimisme itu disampaikan Prabowo usai mencoblos di TPS 041, Kampung Curug RT 02 RW 09, Desa Bojong Koneng, Kabupaten Bogor, Rabu, 17 April 2019 pagi.

"Kemenangan perolehan persenan hitungan kita 63 persen," kata Prabowo Subianto.

Prabowo yakin dirinya akan menang dari calon presiden petahana Joko Widodo karena menilai rakyat menginginkan perubahan.

"Dukungan sangat besar, rakyat menghendaki perubahan, rakyat ingin perbaikan hidup, rakyat ingin hidup adil dan makmur," kata dia.

Adapun, Prabowo tiba di TPS sekitar pukul 08.00 WIB, ditemani Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon.

Prabowo dan Fadli Zon sempat menunggu sekitar lima menit sebelum akhirnya mendapat giliran mencoblos.

Keduanya berada di bilik suara sekitar tiga menit.

Seusai mencoblos, Prabowo sempat menyapa warga yang datang ke TPS.

Siang nanti, Prabowo dijadwalkan menuju rumahnya di Jalan Kertanegara, Kebayoran, Jakarta Selatan.

Di sana, Prabowo akan memantau hasil hitung cepat atau quick count bersama elite parpol koalisi.

Pengumuman Quick Count Setelah Pukul 15.00 WIB

Pertanyaan kapan waktu hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 diumumkan, akhirnya memiliki jawaban.

Penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB.

Penetapan mengenai waktu penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg menjadi keputusan Mahkamah Konstitusi, setelah MK menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan quick count atau hitung cepat pada Pemilu 2019.

Dengan putusan MK tersebut, publikasi quick count pada hari pemungutan suara, Rabu (17/4/2019), baru bisa dilakukan pukul 15.00 WIB.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman, dalam sidang putusan di Gedung MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019).

Pemohon dalam perkara tersebut adalah Asosiasi Televisi Swasta Indonesia (ATVSI) dan Asosiasi Riset Opini Publik (Aropi).

Para pemohon menguji Pasal 449 ayat 2, ayat 5, Pasal 509, dan Pasal 540 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Pemilu.

Pasal-pasal yang digugat mengatur quick count baru boleh dipublikasikan dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Selain itu, ada juga pasal yang melarang publikasi hasil survei di masa tenang.

 Hasil Quick Count Pilpres 2019 Jokowi Vs Prabowo, Berikut Hasil Litbang Kompas hingga Poltracking

Para pemohon menilai, pasal-pasal itu bertentangan dengan pasal 28 E ayat 3 dan pasal 28F UUD 1945 karena menghilangkan hak masyarakat untuk menyampaikan dan mendapatkan informasi.

MK menilai, aturan quick count baru bisa dipublikasikan dua jam setelah pemilu di wilayah Indonesia barat selesai itu, tidak menghilangkan hak masyarakat.

"Hal demikian hanya menunda sesaat demi melindungi hak suara pemilih," kata Hakim MK Enny Nurbaningsih, saat membacakan pertimbangannya.

MK menilai, jika hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 langsung dipublikasikan, hal tersebut bisa memengaruhi pemilih yang belum menggunakan hak suara.

MK khawatir saat hasil quick count Pemilu 2019 dipublikasikan, ada sejumlah masyarakat yang belum menyalurkan hak pilih di wilayah Indonesia barat.

Selain itu, MK juga mempertimbangkan kemungkinan lembaga survei dan media yang memublikasikan, berafiliasi dengan pasangan calon tertentu.

Pertimbangan lainnya, hasil quick count Pemilu 2019 belum tentu akurat.

"Karena masih mengandung rentang kesalahan atau margin of error," ucap Enny.

Dengan putusan itu, aturan publikasi hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 tetap mengacu pada UU Pemilu, yakni dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, quick count baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

40 Lembaga Hitung Cepat

Pilpres 2019 diikuti dua kontestan, yakni Joko Widodo (Jokowi)-Ma'ruf Amin dan Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.

Pertarungan Jokowi dan Prabowo disebut sebagai tanding ulang atau rematch.

Hal itu karena pada pilpres sebelumnya, Jokowi dan Prabowo sama-sama menjadi dua kontestan pada Pilpres 2014.

Dalam Pemilu 2019, ada 40 lembaga hitung cepat yang akan berpartisipasi dalam quick count Pemilu 2019.

Seluruh lembaga tersebut telah lolos verifikasi Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan hitung cepat, 17 April 2019.

Berikut, daftar 40 lembaga hitung cepat berdasarkan data yang disampaikan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research And Survei (IRES)

4. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

5. Charta Politika Indonesia 6. Indo Barometer

7. Penelitian dan Pengembangan atau Litbang Kompas

8. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

9. Indikator Politik Indonesia

10. Indekstat Konsultan Indonesia

11. Jaringan Suara Indonesia

12. Populi Center

13. Lingkaran Survey Kebijakan Publik

14. Citra Publik Indonesia

15. Survey Strategi Indonesia

16. Jaringan Isu Publik

17. Lingkaran Survey Indonesia

18. Citra Komunikasi LSI

19. Konsultan Citra Indonesia

20. Citra Publik

21. Cyrus Network

22. Rataka Institute

23. Lembaga Survei Kuadran

24. Media Survey Nasional

25. Indodata

26. Celebes Research Center

27. Roda Tiga Konsultan

28. Indomatrik

29. Puskaptis

30. Pusat Riset Indonesia (PRI)

31. PT. Data LSI (Lembaga Survei Indonesia)

32. Centre for Strategic and International Studies (CSIS)

33. Voxpol Center Research & Consultan

34. FIXPOLL Media Polling Indonesia

35. Cirus Curveyors Group

36. Arus Survei Indonesia

37. Konsepindo Research and Consulting

38. PolMark Indonesia

39. PT. Parameter Konsultindo

40. Lembaga Real Count Nusantara

Sesuai UU Pemilu, publikasi hasil quick count Pemilu 2019 baru bisa dilakukan pada dua jam setelah pemilihan di zona Waktu Indonesia Bagian Barat berakhir.

 Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat baru berakhir pukul 13.00 WIB.

Artinya, hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dipublikasikan pukul 15.00 WIB.

Disclaimer: Hasil Quick Count Pilpres 2019 bukanlah hasil resmi pemilu.

Hasil resmi pemilu tetap menunggu perhitungan suara secara manual dari KPU.

 (tribunlampung.co.id/kompas.com)

YUK SUBSCRIBE CHANNEL YOUTUBE Tribun Lampung News Video di bawah ini.

Sumber: Kompas.com
Tags
Jokowi
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved