Pemilu 2019

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan

Penyampaian hasil quick count Pilpres 2019 dan Pileg 2019 baru bisa dilakukan mulai pukul 15.00 WIB. Penetapan mengenai waktu penyampaian

tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan. 

Berikut, 5 warna surat suara berdasarkan Keputusan KPU RI Nomor 1944/PL.02-Kpt/01/KPU/XII/2018.

1. Surat Suara Warna Abu-abu

Surat suara warna abu-abu untuk memilih presiden dan wakil presiden.

Adapun, jenis surat suara ini berukuran 22x31 centimeterpersegi.

2. Surat Suara Warna Merah

Surat suara warna merah untuk memilih anggota DPD RI.

Pada jenis surat suara ini, ada 9 kategori ukuran.

Hal itu tergantung jumlah calon anggota DPD di setiap provinsi.

3. Surat Suara Warna Kuning

Surat suara warna kuning untuk memilih anggota DPR RI.

Adapun, jenis surat suara ini mempunyai ukuran 51x82 centimeterpersegi.

4. Surat Suara Warna Biru

Surat suara warna biru untuk memilih anggota DPRD provinsi.

Jenis surat suara ini memiliki ukuran 51x82 centimeterpersegi.

5. Surat Suara Warna Hijau

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved