Pemilu 2019
Jangan Salah Kaprah, Pemilih Tak Bawa Formulir C6 Bisa Mencoblos di TPS Sejak Pukul 07.00, Asal. . .
Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Meski tak membawa formulir C6, pemilih tetap bisa mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara sejak pukul 07.00.
Hal itu lantaran formulir C6 bukanlah syarat untuk mencoblos.
Sehingga, tak ada masalah jika pemilih tak membawa formulir C6 ke TPS.
Atau bahkan, pemilih belum menerima formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Selama namanya terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), pemilih cukup datang membawa e-KTP ke tempat pemungutan suara (TPS).
Pemilih tanpa formulir C6 juga bisa memilih dari pukul 07.00 hingga TPS tutup.
• Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu
Demikian pula, jika kamu sudah menerima formulir C6.
Jika formulir rusak, hilang, atau tertinggal, pemilih tetap dapat mencoblos dengan syarat nama sudah masuk DPT.
Komisioner KPU, Ilham Saputra, menegaskan hal tersebut saat ditanya soal kesimpangsiuran informasi soal penggunaan C6 ini.
"Ya (bukan syarat mencoblos). Formulir C6 ini menegaskan atau menginformasikan bahwa pemilih tersebut namanya siapa dan seterusnya, nanti bisa memilih di TPS nomor berapa, alamatnya di mana. Jadi itu pemberitahuan, bukan undangan," kata Ilham kepada wartawan, Rabu (17/4/2019).
Dia mengungkapkan, hal yang terpenting pemilih masuk dalam DPT dan bisa menunjukkan identitasnya kepada panitia.
Cara Cek Nama dalam DPT
Sebelum pergi ke TPS atau tempat pemungutan suara untuk menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.
Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.
Adapun, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 secara online bisa melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Selain secara online, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 juga dapat dilakukan secara offline.
• 5 Warna Surat Suara, Memilih Apa Saja pada Pemilu 2019 17 April 2019?
Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.
Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Berikut, cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
• Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar Menurut KPU
5. Terakhir, klik ikon 'cari pemilih' yang ada di sebelah kanan kolom 'Nama'.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Sementara, berikut cara cek nama dalam daftar pemilih tetap Pemilu 2019 via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
1. Buka Play Store, cari aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
2. Ketuk install, tunggu proses pengunduhan selesai.
3. Setelah terinstal, buka aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
4. Terdapat beberapa menu pada halaman pertama aplikasi, pilih "Cek Pemilih".
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Depan pada kolom yang tersedia, lalu ketuk "Cek".
6. Apabila sudah terdaftar, maka nama Kamu akan muncul beserta informasi alamat hingga di TPS berapa kamu nyoblos.
7. Apabila nama kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah".
Cek Rekam Jejak Caleg
Masyarakat diimbau menelusuri rekam jejak caleg, sebelum melakukan pencoblosan di TPS pada Rabu, 17 April 2019 pada pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Salah satu orang yang menyampaikan imbauan menelusuri rekam jejak caleg tersebut adalah Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang.
"Karena ini sudah minggu tenang, maka pertama, masih ada waktu untuk kembali merenungkan track record yang akan dipilih, walau sudah ada pegangan siapa yang akan dipilih," kata Saut Situmorang kepada Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Di zaman digital seperti saat ini, proses pengecekan rekam jejak caleg juga menjadi mudah.
Terdapat beberapa situs yang menyediakan informasi tersebut.
Berikut, beberapa situs yang dapat diakses untuk melihat rekam jejak caleg.
1. JariUngu.com
Ada lebih dari 240 ribu profil caleg di JariUngu.com.
Pemilih perlu mengunjungi situs jariungu.com untuk memulai pencarian.
Berikutnya, klik tab "telusuri" di bagian bawah, lalu pilih domisili apakah Indonesia atau luar negeri.
Kemudian, pilih provinsi dan kabupaten/kota sesuai daerah asal.
Setelah daftar caleg dari sejumlah partai muncul, klik pada foto caleg yang informasinya ingin dilihat.
Nanti akan muncul informasi seputar caleg tersebut, seperti daftar riwayat hidup, visi dan misi, motivasi, dan sasaran.
Salah satu fitur yang bisa dimanfaatkan adalah 'Saring Caleg'.
Dengan fitur itu, pemilih dimudahkan mencari daftar caleg tidak hanya berdasarkan partai dan daerah pemilihan.
2. Pintarmemilih.id
Situs ini menyediakan data dan informasi Pemilu 2019 terutama data daerah pemilihan, profil partai, profil calon presiden, profil calon anggota DPR RI, profil calon anggota DPD RI, profil calon anggota DPRD Provinsi, profil calon anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Informasi caleg pada situs ini diambil dari salah satu situs resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dengan begitu, informasi yang tersedia agak terbatas.
Namun, situs ini juga menyediakan informasi lain seputar pemilu, misalnya bagaimana cara pindah TPS, bagaimana cara memilih di luar negeri, partai mana saja yang berpartisipasi, dan laporan hoaks serta ujaran kebencian.
3. RekamJejak.net
Situs web yang digagas ICW ini menyediakan dan menghimpun informasi mengenai riwayat politik, bisnis, dan jejak kasus anggota DPR RI 2014-2019.
Sebab, sebagian besar mereka kembali mencalonkan diri di Pemilu 2019.
Informasi yang disajikan, seperti riwayat hidup, Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), putusan kasus korupsi, hingga berita-berita terkait anggota DPR.
Situs ini dapat digunakan pemilih untuk melihat rekam jejak caleg petahana, khususnya mengenai isu korupsi.
• Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan
4. Caleg2019.id
Publik dapat menemukan informasi seputar calon anggota legislatif, baik DPR, DPD, DPRD provinsi, maupun DPRD kabupaten/kota, di situs ini.
Caleg juga dapat masuk atau log in ke situs tersebut untuk memperbaharui informasi mengenai dirinya.
Bahkan, situs ini juga memiliki fitur polling online untuk menggambarkan caleg mana yang populer.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bukan Syarat Wajib, Pemilih Tanpa C6 Tetap Bisa Nyoblos Mulai Pukul 07.00"