Pemilu 2019
Tak Dapat Formulir C6, Warga Tetap Bisa Mencoblos di TPS Pakai e-KTP atau Suket
Bagi kamu yang tak dapat formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), jangan khawatir, kamu tetap
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi kamu yang tak dapat formulir C6 atau surat pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di tempat pemungutan suara (TPS), jangan khawatir, kamu tetap dapat mencoblos.
Pemungutan suara Pemilu 2019 digelar serentak di seluruh Indonesia, pada Rabu, 17 April 2019.
Untuk dapat menggunakan hak suara, pemilih bisa membawa formulir C6.
Formulir C6 merupakan pemberitahuan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Formulir ini memuat informasi mengenai nama pemilih, keterdaftaran nama pemilih di TPS.
Lalu, bagaimana jika C6 rusak, hilang, atau tertinggal, atau tak dapat formulir C6?
Pemilih tetap dapat mencoblos meski C6 rusak, hilang, atau tertinggal, atau tak dapat formulir C6.
Asalkan, pemilih sudah tercatat di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
• 5 Warna Surat Suara, Memilih Apa Saja pada Pemilu 2019 17 April 2019?
Pemilih bisa menunjukkan e-KTP untuk mencoblos.
"Bisa (tetap mencoblos). Tunjukkan e-KTP," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Rabu (17/4/2019).
Selain menunjukkan e-KTP, pemilih juga bisa menggunakan surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket tersebut hanya diterbitkan oleh Dukcapil Kemendagri, berupa keterangan yang bersangkutan telah melakukan perekaman e-KTP.
Ilham mengatakan, C6 bukan syarat wajib mencoblos.
"Ya, bukan syarat wajib mencoblos," ujarnya.
Syarat Mencoblos
KPU telah menetapkan syarat mencoblos di TPS atau tempat pemungutan suara saat Pemilu 2019 dan Pilpres 2019 yang digelar serentak pada Rabu, 17 April 2019.
Apa saja syarat mencoblos di TPS?
Komisioner KPU, Ilham Saputra menjelaskan syarat mencoblos di TPS yang harus dipenuhi calon pemilih.
• Cara Mencoblos Surat Suara Pemilu 2019 yang Benar Menurut KPU
Menurutnya, TPS dibuka pada pukul 07.00.
Untuk dapat menggunakan hak pilih, pemilih harus membawa formulir C6 dan e-KTP.
Formulir C6 merupakan undangan pemilih untuk mencoblos di TPS.
Formulir tersebut memuat informasi mengenai nama pemilih, dan keterdaftaran nama pemilih di TPS.
"Membawa dua-duanya (formulir C6 dan e-KTP)," kata Komisioner KPU Ilham Saputra saat dihubungi Kompas.com, Senin (15/4/2019).
Sebelumnya, Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, formulir C6 akan diberikan oleh petugas petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) selambat-lambatnya tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
Jika pemilih belum mendapatkan C6, pemilih dapat menghubungi petugas KPPS.
"Begini prinsipnya, kalau sampai H-3 nggak dapat (formulir C6), segera hubungi petugas KPPS kami. Bisa lewat Ketua RT," kata Viryan.
lIham mengatakan, pemilih juga bisa mengetahui TPS tempat mereka memilih di https://lindungihakpilihmu kpu.go.id.
Jika pemilih tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) atau Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maka pemilih yang belum mendapat C6, bisa membawa kartu identitasnya untuk ditunjukkan pada petugas KPPS saat hari pemungutan suara.
• Hasil Quick Count Pilpres 2019 Dirilis Mulai Pukul 15.00 WIB, MK Beri Alasan
"Kalau terdaftar di DPT datang aja ke TPS. Tapi kalau bisa kemudian melaporkan kepada petugas kita 3 hari sebelum hari H (pemungutan suara) bisa datang ke petugas TPS ditanyakan, mana C6 saya," ujar Ilham.
Ilham menambahkan, penting bagi pemilih memiliki C6.
Namun demikian, jika tak mendapat C6, pemilih dapat menggunakan e-KTP atau surat keterangan (suket) perekaman e-KTP.
Suket yang dimaksud merupakan suket yang menyatakan pemilih telah melakukan perekaman e-KTP.
Suket hanya dikeluarkan oleh Dukcapil Kemendagri.
"C6 itu penting, tapi harus disertai dengan identitas yang berlaku, yang paling utama adalah e-KTP.
Tapi kalau tidak ada, bisa pakai suket," kata Ilham.
Cara Periksa Nama di DPT
Sebelum menggunakan hak pilih, kamu sebaiknya memeriksa kembali keterdaftaran nama kamu dalam daftar pemilih tetap atau DPT Pemilu 2019.
Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone atau ponsel.
Selain secara online, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 juga dapat dilakukan secara offline.
Pemeriksaan secara offline dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan domisili.
Di tempat tersebut, petugas akan membantu pemilih untuk mengecek keterdaftaran mereka dalam DPT.
Sementara, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 secara online via smartphone dilakukan melalui website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id atau melalui aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
Berikut, cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via website https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id.
1. Di halaman awal portal https://lindungihakpilihmu.kpu.go.id, pemilih diminta untuk memilih provinsi tempat mereka tinggal.
Pilih provinsi sesuai dengan tempat tinggal di Kartu Tanda Penduduk ( KTP).
2. Setelah kolom provinsi terisi, pemilih diminta untuk memasukkan kabupaten/kota domisili.
Pilih kabupaten/kota domisili sesuai dengan tempat tinggal di KTP.
3. Selanjutnya, isikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tercantum dalam KTP di kolom NIK, yang terletak di bawah kolom kota/kabupaten.
Pastikan, setiap angka yang dimasukkan sudah benar.
4. Lalu, ketik nama di kolom 'Nama' yang letaknya di samping kolom NIK.
Masukkan nama lengkap sesuai dengan yang tertera dalam KTP.
Setelahnya, akan tertampil apakah pemilih sudah terdaftar dalam DPT Pemilu 2019 atau belum.
Jika sudah, portal akan menampilkan nama, NIK, TPS, jenis kelamin, kelurahan, kecamatan, kabupaten, dan provinsi pemilih.
Pastikan seluruh data diri yang tercantum sudah benar.
Sementara, berikut cara periksa nama di DPT Pemilu 2019 via aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
1. Buka Play Store, cari aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
2. Ketuk install, tunggu proses pengunduhan selesai.
3. Setelah terinstal, buka aplikasi KPU RI PEMILU 2019.
4. Terdapat beberapa menu pada halaman pertama aplikasi, pilih "Cek Pemilih".
• Promo Pemilu 2019, Nikmati Harga Promo Minyak Goreng, Donat, sampai Diskon 75 Persen Beli Sepatu
5. Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nama Depan pada kolom yang tersedia, lalu ketuk "Cek".
6. Apabila sudah terdaftar, maka nama Kamu akan muncul beserta informasi alamat hingga di TPS berapa kamu nyoblos.
7. Apabila nama kamu belum terdaftar, maka akan muncul notifikasi "Anda belum terdaftar atau kombinasi NIK dan nama salah".
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bisakah Mencoblos Jika C6 Hilang, Rusak, Atau Tertinggal?"