BREAKING NEWS: Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami
BREAKING NEWS: Gara-gara Amplop Titipan Uang Rokok, Honorer Pemkab Mesuji Dimarahi Bupati Khamami
Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Gara-gara uang rokok, Bupati Mesuji Khamami sempat marah ke pegawai honor.
Hal ini terungkap dalam persidangan kasus suap fee pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis 18 April 2019
Sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal diagendakan dengan keterangan para saksi.
Dina Paramitra Sagita, pegawai honor administarsi BPKAD Pemkab Mesuji mengaku sempat dimarahi oleh Khamamik lantaran masalah amplop titipan yang diberikan oleh Kardinal.
"Saya berdinas di rumah dinas Bupati, seingat saya kantor pak bupati belum jadi, sehingga rumah dinasnya sekaligus kantornya," ungkapnya dalam persidangan.
Kemudian pada suatu hari ditahun 2018, Dina mengaku mendapat titipan amplop dari pihak swasta yakni Kardinal yang saat itu belum ia kenal.
"Saya gak tahu dia (Kardinal) datang, dia hanya titip, dan saya ambil, lalu saya masuk kedalam (ruang Khamamik)," sebutnya.
"Memang apa yang dititipkan?" sela JPU KPK Subari Kurniawan.
"Amplop dan saya sampaikan langsung," jawab Dina.
Selang beberapa menit, Dina mengaku dipanggil oleh Khamamik untuk menghadap ke ruangan.
"Dipanggil masalah apa?" tanya JPU Subari.
"Masalah uang rokok, terus bapak menolak dan (amplop) dikembalikan," jawab Dina.
Dina pun menyampaikan jika Khamamik marah dan menyampaikan jika ada titipan untuk disampaikan kepadanya terlebih dahulu sebelum diterima titipan tersebut.
"Bapak bilang. Kalau kamu pengen kerja disini kamu harus jujur, jangan main-main belakang saya, kalau gak kamu gak akan diterima di Kabupaten lain," kata Dina menirukan ucapan Khamamik.
"Lalu saya diminta telfon Kardinal untuk kordinasi masalah uang rokok," bebernya.
Setelah menelfon, Dina pun melakukan pertemuan dengan Kardinal.
Dan pertemuan ini menjadi perkenalnya dengan terdakwa Kardinal.
"Saya diminta konfirmasi masalah uang rokok dan uang rokok yang diberikan untuk Wawan," ungkap Dina dalam persidangan.
"Dalam pertemuan apa yang dibicarakan?" sela JPU Subari.
"Jadi menanyakan uang rokok itu berapa, dan Kardinal jawab Rp 20 juta, dan Wawan ada jatah sendiri dan Pak Bupati ada jatah sendiri," jawab Dina.
"Ow, jadi ngiranya Rp 200 juta, tapi ternyata memang Rp 20 juta gitu?" sindir JPU Subari.
• Kesulitan Berjalan, Bripka Alex Gendong Kakek Harsono yang Tertatih Saat Menuju TPS di Way Tuba
• Promo Tiket Pesawat Murah 2019 di Pegipegi.com, Diskon sampai Rp 300 Ribu Pakai Kode Kupon
• Putri Anang Hermansyah, Aurel dan Atta Halilintar Tampak Akrab tapi Canggung, Ashanty Bikin Tertawa
Dina pun hanya terdiam, dan hanya mengangguk setelah JPU menyatakan hal itu.
"Lalu setelah itu?" tanya ulang JPU Subari.
"Kemudian dua hari setelah pertemuan saya lapor ke Bupati, dan bapak diam saja lalu pegang HP," tandasnya.
Kode
Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan kasus suap fee pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 18 April 2019.
Sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal diagendakan dengan keterangan para saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK sendiri ada tiga orang.
Yakni, Mitra Ambarukman Honor Dinas PUPR Mesuji, Tina Paramitra Sagita Honor Administrasi BPKAD Pemkab Mesuji, dan Nurmala Karyawan administrasi PT Subanus dan PT Sukri Balam.
Nurmala dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu jika uang yang diajukan oleh Direktur PT Sukri Balam Silvan Fitriando untuk komitmen fee.
"Saya gak tahu saya kira uang itu buat bayar material, dan waktu KPK datang gak dijelaskan," ungkapnya dalam kesaksian.
JPU Subari Kurniawan pun mempertanyakan mengapa pengeluaran uang Rp 1,450 Miliar yang diminta oleh Silvan diberi kode uang visindo di buku keuangan perusahaan.
"Kenapa tidak ditulis jenis kegiatan pengeluaran?" tanya Wawan.
"Karena Visindo tempat beli material baru," jawab Nurmala.
Nurmala pun mengaku lupa proses pengajuan uang Rp 1,45 miliar oleh Silvan.
"Saya lupa, tapi prosedurnya seperti itu (disetujui Sibron)," katanya.
Meski demikian Nurmala pun menuturkan jika pengajuan cek dilakukan sehari sebelum pencairan cek.
"Sudah satu hari sebelumnya dari Pak Silvan dan dikonfirmasi ke Pak Sibron, lalu saya yang mengeluarkan cek dan cek sudah di tanda tangan, kemuaidn saya berikan ke Silvan, lalu Silvan nanya siapa yang bisa ke Bank untuk mencairkan," ujarnya.
"Lalu saya minta tolong pak Kardinal untuk mencairkan uang, setelah diambil diberikan ke saya dan saya serahkan ke Silvan Rp 1,3 miliar," sebutnya.
Namun sebelum diserahkan ke Silvan, Nurmala mengaku sempat menyimpan ke brangkas milik Sibron Aziz.
"Kalau Rp 150 juta untuk pembayaran angsuran mobil," tegasnya.
• Sidang Lanjutan Kasus Suap Proyek Mesuji Hadirkan 3 Saksi. Nurmala Ngaku Uang Untuk Bayar Material
• Gading Curahkan Isi Hati Usai Bercerai dari Gisel, Jokowi Tertawa Dengar Satu Kata Ini
• Disabilitas, Tak Surutkan Semangat Pria Asal Lampung Tengah Ini Menjadi Anggota KPPS Pemilu 2019
"Benar itu bukan pihak lain?" tanya JPU.
"Benar, memang pak Silvan pengajuan Rp 1,3 miliar dan saya gabungkan untuk pembayaran cicilan rutin mobil," jawab Nurmala.
Nurmala pun mengaku selang beberapa jam setelah penyerahan tepatnya sore hari KPK datangi kantor PT Subanus.
"Saya ke ruang rapat dan saya bilang kalau pak kardinal kena ott," sebutnya.
Nurmala pun mengaku jika uang tersebut diambil oleh Silvan, dan sepengetahuannya uang tersebut untuk bayar material.
"Tapi saya gak tahu kalau uang itu diberikan ke Kardinal," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)
Jangan lupa channel video YouTube Tribunlampung.co.id di bawah ini: