Pelayanan Publik

Cara Bayar Tilang dan Biaya Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas, berikut cara bayar tilang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com/oik yusuf
Ilustrasi. Cara Bayar Tilang dan Biaya Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. 

Nanda mengatakan, mekanisme pembayaran denda tilang tidak sulit.

Hal yang terpenting, pelanggar memahami alur pembayaran denda tilang.

"Tidak rumit dan tidak memakan waktu lama," jelas Syouzarnanda Mega.

Cara Bayar Pajak Motor, Simak Syarat Bayar Pajak Motor

Adapun, pembayaran denda tilang dilakukan pada jam kerja.

Sementara untuk biaya denda tilang, hal tersebut telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009.

"Jadi pembayaran sesuai dengan UU, uang titipan denda dikirim melalui bank yang ditunjuk," kata Syouzarnanda Mega.

Berikut, biaya denda tilang sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.

Pasal 281

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).

Pasal 288

(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).

Cara Mutasi Kendaraan, Simak 4 Syarat Mutasi Kendaraan

Pasal 279

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlalu lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).

Pasal 280

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved