Pelayanan Publik

Cara Bayar Tilang dan Biaya Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009

Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas, berikut cara bayar tilang.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Ridwan Hardiansyah
kompas.com/oik yusuf
Ilustrasi. Cara Bayar Tilang dan Biaya Denda Tilang Sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009. 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID - Bagi para pengendara yang terkena sanksi tilang akibat melanggar peraturan lalu lintas, berikut, cara bayar tilang.

Dalam penerapan sanksi tilang, jika pengendara mengakui kesalahan, polisi akan memberikan surat tilang slip biru.

Lantas, bagaimana cara bayar tilang slip biru?

Menurut Kasatlantas Polresta Bandar Lampung, Kompol Syouzarnanda Mega, surat tilang slip biru diberikan jika pelanggar menerima bahwa ia telah melanggar peraturan lalu lintas.

"Slip tersebut khusus bagi pelanggar yang mengakui kesalahannya," ungkap Syouzarnanda Mega, Jumat (12/4/2019).

Berikut, cara bayar tilang hingga mendapatkan SIM atau STNK yang telah dijaminkan.

1. Petugas akan memberikan slip biru dengan nominal denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

2. Pembayaran dilakukan di bank yang ditunjuk, sesuai batas waktu yang ditentukan dalam slip biru tersebut.

Cara Mengambil SIM atau STNK Ditahan Akibat Ditilang, Dilakukan di Pengadilan Negeri

3. Jika sudah membayar, slip pembayaran beserta slip tilang dibawa ke polresta untuk pengambilan SIM atau STNK.

Apabila pembayaran tidak dilakukan sesuai batas tertentu, pelanggar wajib membayar di pengadilan negeri atau PN.

Berikut, mekanismenya.

1. Petugas akan memberikan slip biru dengan nominal denda sesuai pelanggaran yang dilakukan.

2. Jika lupa tidak membayar sesuai batas waktu, langsung ke pengadilan negeri.

3. Di pengadilan negeri, petugas akan mengarahkan untuk membayar denda di lokasi.

4. Setelah membayar, SIM atau STNK yang disita bisa diambil langsung di pengadilan negeri atau PN.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved