Pemilu 2019
Pemilu 2019 Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan Cara Hitung Jumlah Kursi DPRD
Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, sistem atau metode yang digunakan dalam pileg Metode Sainte Lague
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, sistem atau metode yang digunakan dalam pileg kali ini adalah Metode Sainte Lague.
Nanang mengatakan, untuk mendapatkan kursi, dihitung berdasarkan suara sah partai semua.
Baik suara yang berasal dari pencoblosan caleg ataupun partai.
“Itu menjadi suara sah partai politik,” kata Nanang, Kamis 18 April 2019.
Menurut Nanang, ada dua tahapan perhitungan dalam Metode Sainte Lague tersebut.
Tahap pertama, lanjut Nanang, menghitung suara sah yang didapat parpol.
Metode ini, terus Nanang, membagi kursi dengan cara membagi suara yang masuk ke bilangan 1, 3, 5, 7 dan seterusnya.
Berbeda dengan metode pada Pemilu sebelumnya yang menggunakan Bilangan Pembagi Pemilih (BPP).
“16 parpol yang ikut sebagai peserta pemilu dihitung semua suara sahnya. Baik coblosan kepada parpol ataupun kepada calegnya. Itu semua jadi suara sah parpol. Kemudian dibagi dengan rumus. Jadi terlihat dari 16 parpol itu dapat berapa kursi,” jelas Nanang.
Kemudian tahap kedua, lanjut Nanang, siapa yang menduduki kursi pertama, kedua yang diperoleh partai itu. “Itu dihitung dari perolehan suara terbanyak calon,” imbuh Nanang.
Berikut cara penghitungan Metode Sainte Lague.
Misalnya, dalam satu dapil terdapat alokasi 4 kursi legislatif.
1. Partai A meraih 28.000 suara
2. Partai B meraih 15.000
3. Partai C meraih 10.000
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/promo-pemilu-2019-nikmati-harga-promo-minyak-goreng-donat-sampai-diskon-75-persen-beli-sepatu.jpg)