Pemilu 2019

Pemilu 2019 Gunakan Metode Sainte Lague, Begini Penjelasan Cara Hitung Jumlah Kursi DPRD

Ketua KPU Lampung Nanang Trenggono mengungkapkan, sistem atau metode yang digunakan dalam pileg Metode Sainte Lague

Tayang:
Penulis: Noval Andriansyah | Editor: wakos reza gautama
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pemilu 2019. 

4. Partai D meraih 6.000 suara.

Maka kursi pertama didapat dengan pembagian 1.

1. Partai A 28.000/1 = 28.000

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

Jadi kursi pertama adalah milik partai A karena memiliki suara terbanyak, yakni 28.000 suara.

 Untuk perebutan kursi ke-2, maka partai A dibagi 3. Sedangkan partai lain perolehan suaranya masih dibagi 1.

Penghitungannya adalah:

1. Partai A 28.000/3 = 9.333

2. Partai B 15.000/1 = 15.000

3. Partai C 10.000/1 = 10.000,

4. Partai D 6.000/1 = 6.000

Maka kursi ke-2 adalah milik partai B karena memiliki suara terbanyak, yakni 15.000 suara.

Untuk kursi ke-3, Partai A dan B tetap dengan pembagian 3. Sedangkan suara partai lain masih dengan pembagian 1.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved