Sidang Kasus Suap Mesuji
BREAKING NEWS: Sidang Kasus Suap Proyek Mesuji Hadirkan 3 Saksi, Nurmala Dicecar Jaksa Seperti Ini
PN Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan kasus suap fee pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 18 April 2019.
Penulis: hanif mustafa | Editor: Teguh Prasetyo
Laporan Reporter Tribun Lampung Hanif Mustafa
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang kembali menggelar persidangan kasus suap fee pembangunan proyek infrastruktur Kabupaten Mesuji, Kamis 18 April 2019.
Sidang dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal diagendakan dengan keterangan para saksi.
Saksi yang dihadirkan oleh JPU KPK sendiri ada tiga orang.
Yakni, Mitra Ambarukman Honor Dinas PUPR Mesuji, Tina Paramitra Sagita Honor Administrasi BPKAD Pemkab Mesuji, dan Nurmala Karyawan administrasi PT Subanus dan PT Sukri Balam.
Nurmala dalam kesaksiannya mengaku tidak tahu jika uang yang diajukan oleh Direktur PT Sukri Balam Silvan Fitriando untuk komitmen fee.
"Saya gak tahu saya kira uang itu buat bayar material, dan waktu KPK datang gak dijelaskan," ungkapnya dalam kesaksian.
JPU Subari Kurniawan pun mempertanyakan mengapa pengeluaran uang Rp 1,450 Miliar yang diminta oleh Silvan diberi kode uang visindo di buku keuangan perusahaan.
"Kenapa tidak ditulis jenis kegiatan pengeluaran?" tanya Wawan.
"Karena Visindo tempat beli material baru," jawab Nurmala.
• Ternyata Pokja Pengadaan Proyek Dinas PUPR Mesuji Lintas Sektor. Bahkan Ada Proyek Berlist Polda!
Nurmala pun mengaku lupa proses pengajuan uang Rp 1,45 miliar oleh Silvan.
"Saya lupa, tapi prosedurnya seperti itu (disetujui Sibron)," katanya.
Meski demikian Nurmala pun menuturkan jika pengajuan cek dilakukan sehari sebelum pencairan cek.
"Sudah satu hari sebelumnya dari pak silvan dan dikonfirmasi ke pak Sibron, lalu saya yang mengeluarkan cek dan cek sudah di tanda tangan, kemuaidn saya berikan ke Silvan, lalu Silvan nanya siapa yang bisa ke Bank untuk mencairkan," ujarnya.
"Lalu saya minta tolong pak Kardinal untuk mencairkan uang, setelah diambil diberikan ke saya dan saya serahkan ke Silvan Rp 1,3 miliar," sebutnya.
Namun sebelum diserahkan ke Silvan, Nurmalan mengaku sempat menyimpan ke brangkas milik Sibron Aziz.
"Kalau Rp 150 juta untuk pembayaran angsuran mobil," tegasnya.
"Benar itu bukan pihak lain?" tanya JPU.
"Benar, memang pak Silvan pengajuan Rp 1,3 miliar dan saya gabungkam untuk pembayaran cicilan rutin mobil," jawab Nurmala.
• Sidang Perdana Kasus Suap Mesuji Molor, Jaksa KPK Tertahan di Udara
Nurmala pun mengaku selang beberapa jam setelah penyerahan tepatnya sore hari KPK datangi kantor PT Subanus.
"Saya ke ruang rapat dan saya bilang kalau pak kardinal kena ott," sebutnya.
Nurmala pun mengaku jika uang tersebut diambil oleh Silvan, dan sepengetahuannya uang tersebut untuk bayar material.
"Tapi saya gak tahu kalau uang itu diberikan ke Kardinal," tandasnya.
(tribunlampung.co.id/hanif mustafa)