Pemilu 2019

Pejuang Pemilu di Lampung, Keseleo, Opname, sampai Meninggal Dunia di TPS

Pejuang Pemilu di Lampung, Keseleo, Opname, Sampai Meninggal Dunia di TPS

Editor: taryono
tribunlampung.co.id/dodi kurniawan
Ilustrasi - Pejuang Pemilu di Lampung, Keseleo, Opname, sampai Meninggal Dunia di TPS 

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNGPemilu serentak antara Pileg dan Pilpres memang cukup melelahkan.

Jika pemilih banyaky yang bingung karena surat suara ada lima lembar, dan ukuran kertas cukup besar, itu belum seberapa bagi penyelenggara pemilu.

Pejuang demokrasi bahkan ada yang meninggal, kecelakaan, hingga harus di opname di rumah sakit karena lelelahan.

Proses pungut dan hitung pada Pemilu 17 April 2019 lalu, memakan waktu yang cukup panjang.

Setelah menyiapkan TPS sejak subuh, penyelenggara pemilu khususnya Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), harus bekerja sampai dini hari menjelang subuh kembali.

Proses pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB, setelah istirahat makan siang, KPPS harus menyiapkan TPS untuk proses perhitungan, dimulai dari surat suara Pilpres, DPD, DPR Ri, DPRD provinsi, dan DPRD Kabupaten.

Dalam satu TPS, surat mata pilih maksimal 300 orang. Jika dikali lima surat suara, maka KPPS harus menghitung 1500 surat suara dengan teliti.

Tak heran jika proses perhitungan suara banyak yang berakhir dini hari.

“Saya kapok jadi KPPS Pemilu serentak,” kata AG salah seorang KPPS yang enggan disebutkan namanya.

Menurut dia, kondisi di TPS yang paling melelahkan saat perhitungan suara.

“Dihitung satu per satu, tidak boleh buru-buru, saksi dan pengawas TPS memantau, kondisi di TPS tengah malam semua sudah kelelahan. Tidak jelas lagi sudah berapa gelas kopi habis,” kata dia. 

Ketua KPU Lampung, Nanang Trenggono mengatakan KPU RI memang memerintahkan untuk mendata penyelenggara yang kelelahan, meninggal dan sakit.

“KPU RI menginstruksikan kepada KPU Provinsi untuk melaporkan situasi/kondisi penyelenggara pemilu ( PPK, PPS dan KPPS) dalam proses rekapitulasi pemungutan suara, atas dasar tersebut diatas kami dalam proses pendataan,” kata Nanang Sabtu (20/4).

Adapun kondisi penyelenggara adhoc yang harus didata mulai dari Kondisi fisik, sakit, kecelakaan hingga meninggal dunia.

Sementara ini kata Nanang ada penyelenggara yang meninggal dunia, kelelahan sampai harus diopname, hingga keseleo.  (Tribunlampung.co.id/Beni Yulianto)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved