Pemilu 2019

5 Petugas Pemilu di Lampung Wafat, 17 Sakit Setelah Dibegal, Kecelakaan, Dipatuk Ular, dan Kelabang

Jumlah petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal maupun sakit saat bertugas terus bertambah.

Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung/Romi Rinando
Misna, Ibu Almarhum Sukarman Anggota KPPS TPS 24 Sidodadi, Kedaton Bandar Lampung yang wafat Jumat pada 19 April 2019 sekitar pukul 08.00 WIB, karena kelelahan. 

Data tersebut berdasarkan laporan yang diterima KPU hingga Minggu (21/4).

"86 petugas yang mengalami musibah, meninggal 54 orang dan sakit 32 orang," kata komisioner KPU, Viryan Azis, di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (22/4).

Menurut Viryan, petugas yang meninggal dunia ataupun sakit sebagian besar karena kelelahan. Ada pula petugas yang mengalami kecelakaan.

Jumlah tersebut masih mungkin bertambah lantaran KPU terus melakukan pembaruan data.

Saat ini, petugas juga masih melakukan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan.

"Sangat mungkin masih bertambah karena sekarang rekapitulasi suara di kecamatan sedang berlangsung, KPPS, PPS, dan PPK terus merekap suara," ujar Viryan.

Atas kejadian ini, Viryan berharap ada layanan kesehatan gratis dari Kementerian Kesehatan atau pemerintah daerah di setiap kecamatan.

Terpisah, pihak KPU Lampung mengatakan, ada santunan yang akan diberikan oleh jajaran KPU kepada penyelenggara KPU yang meninggal saat menjalankan tugas, atau pun sakit.

Untuk itu, KPU Lampung hingga kini terus mendata penyelenggara adhoc yang berpulang.

"Sudah diperintahkan oleh Divisi SDM KPU-RI mendata jajaran Badan Adhoc yg gugur, sakit kelelahan dan mengalami kecelakaan. Kemudian, rekan2 komisioner se Indonesia memiliki dana santunan bagi penyelenggara yang meninggal dunia dalam tugas," kata ketua KPU Lampung Nanang Trenggono.

Sejauh ini, terus Nanang ada empat KPPS dan satu linmas yang didata meninggal karena menjalankan tugas menyelenggarakan pemilu 2019 di Lampung.

Firasat Keluarga Ketua KPPS di Bandar Lampung yang Meninggal Usai Bagikan Honor, Bertugas 22 Jam  

(tribunlampung.co.id/rri/ben/end)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved