Kasus Suap Mesuji

Disebut Terima Aliran Dana Fee Proyek dari Bupati Mesuji, Jenderal Bintang Satu Ini Buka Suara

Mantan Wakapolda Lampung Brigjen Angesta Romano Yoyol membantah telah menerima uang dari Bupati nonaktif Mesuji Khamami

Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
Tribun Lampung/Hanif Mustafa
Wakapolda Lampung Brigjen Pol Angesta Romano Yoyol saat ditemui di Mapolda Lampung, Selasa, 28 Agustus 2018. 

"Kemudian dengan cara ditunjuklah perusahaan melakukan pekerjaan itu, setelah itu duit hasil fee diserahkan kepada instansi yang berkaitan, jadi seperti itu dari keterangan saksi," imbuhnya.

Saat ditanya apakah alasan silaturahmi Bupati Mesuji Khamami ke Kapolda dan Wakapolda Lampung sebenarnya sebagai ujung paket proyek Rp 9 miliar, Wawan belum bisa memastikan.

"Sebenarnya kalau kami kaitan dengan pembagian intansi itu memang masih ada kaitannya," tandasnya.

Tanggapan Kabid Humas Polda

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad mengatakan kesaksian Wawan mengenai aliran dana ke Polda Lampung dan ke pejabat utama Polda Lampung belum bisa bisa dipastikan kebenarannya.

"Belum bisa dipastikan dan ini di persidangan orang bisa berbicara apa saja," ungkapnya melalaui sambungan telepon.

Pandra mengatakan, belum ada saksi lagi yang menguatkan keterangan dari para saksi.

"Ya artinya kalau seperti ini kami dalami dulu, seperti apa jalannya persidangan ini," tandasnya.

Sebelumnya, dalam persidangan perkara suap fee proyek infrastruktur Mesuji dengan terdakwa Sibron Aziz dan Kardinal di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Senin 22 April 2019, terungkap fakta adanya pemberian uang ke Kapolda Lampung dan Wakapolda Lampung saat itu .

Saksi Wawan Suhendra, Sekretaris Dinas PUPR Mesuji, menyatakan bahwa ada daftar nama ploting proyek di lingkungan Mesuji yang akan diverifikasi bupati langsung.

"Jadi Pak bupati menanyakan ke kepala dinas, tentang proyek, lalu kepala dinas memerintahkan saya mendaftar nama-nama peserta proyek," terangnya.

"Kemudian daftar nama saya serahkan ke kepala dinas dan diteruskan ke bupati untuk diverifikasi, baru turun ke saya untuk dilanjutkan," imbuhnya.

Namun JPU KPK Wawan Yunarwanto tak puas dengan pernyataan saksi.

"Tapi bagaimana bisa dimenangkan dari list nama tersebut?" tanya JPU Wawan.

"Pak bupati, ada requestnya," jawab Wawan.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved