Sidang Vonis Zainudin Hasan

BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?

Divonis 12 tahun penjara, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan irit bicara.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan (baju batik) keluar dari ruang sidang Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019. Seusai divonis 12 tahun penjara, Zainudin Hasan enggan berkomentar kepada awak media. 

BREAKING NEWS - Divonis 12 Tahun Penjara, Apa Komentar Zainudin Hasan?

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Divonis 12 tahun penjara, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan irit bicara.

Setelah keluar dari ruang sidang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019, Zainudin Hasan hanya terdiam.

Tidak ada satu pun pertanyaan awak media yang dijawab.

Tangannya pun memberi isyarat untuk tidak memberi komentar terkait sidang putusan.

"Itu ada kuasa hukum. Dengan mereka saja," ujar Zainudin.

Sementara itu, kuasa hukum Zainudin Hasan, Robinson dari Alfonso Firm & Law, menyatakan, putusan 12 tahun penjara terlalu tinggi untuk kliennya.

"Menurut kami, masih tinggi. Kalau melihat tuntutan 15 tahun, dua pertiganya itu 10 tahun. Tapi itu di 12 tahun. Ya kami menganggap itu terlalu tinggi," ungkap Robinson seusai sidang.

Menurut dia, beberapa fakta yang disampaikan Zainudin Hasan dalam pleidoi tidak dipertimbangkan oleh majelis hakim, sehingga semua pasal dakwaan dinyatakan terbukti.

"Sementara kami menganggap yang pasal 12i terkait pemborongan secara langsung tidak terbukti. Tapi menurut majelis seperti itu," katanya.

BREAKING NEWS - Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Tak Peduli Dituntut 15 Tahun Penjara, Zainudin Hasan Lebih Pikirkan Istrinya yang Alami Pendarahan

"Seperti tadi, (oleh majelis hakim) dibilang keliru. Padahal, itu nyata-nyata keterangan saksi Bobby Zulhaidar yang dia sendiri memegang peranan di perusahaan KKI. Sedang majelis menilai itu secara tidak langsung milik terdakwa. Tapi kita harus hormati keputusan majelis," imbuhnya.

Robinson pun menyatakan, pihaknya pikir-pikir atas putusan majelis hakim.

"Seperti yang disampaikan tadi, pikir-pikir dulu. Yang pasti kita koordinasi dengan keluarga beliau," sebut dia.

Robinson pun belum bisa memastikan apakah Zainudin Hasan akan banding atas putusan ini.

"Belum bisa disampaikan. Kami berkoordinasi dengan pihak keluarga terdakwa sendiri dan kita punya waktu tujuh hari," tandasnya.

Bayar Uang Pengganti Rp 66 Miliar

Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.

Mendengar vonis tersebut, Zainudin Hasan hanya bisa terdiam.

Sidang vonis Zainudin Hasan dalam perkara suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.

Majelis hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawaty menyatakan, Zainudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.

"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersamaan," ungkap Mien.

"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 5 bulan," imbuh Mien.

Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.

 BREAKING NEWS - Sidang Vonis Zainudin Hasan Diskor Satu Jam

 BREAKING NEWS - Tiba di PN Tanjung Karang, Zainudin Hasan Tampak Tenang Jelang Sidang Vonis Hari Ini

"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, semua barang disita untuk dilelang. Jika uang tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," tegas Mien.

Tak hanya itu. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih kepada Zainudin Hasan.

"Menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok," tandasnya 

Sementara itu, majelis hakim anggota Gustina Ariyani mengatakan, pertimbangan yang memberatkan yakni terdakwa sebagai kepala daerah tidak mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi.

"Kedua, tidak mencegah praktik korupsi, namun malah ikut-ikutan. Ketiga, tersangka tidak hanya sekali melakukan perbuatan kejahatan. Tapi dua perbuatan kejahatan, yakni korupsi dan TPPU, yang terbagi dalam empat dakwaan," sebutnya.

Hal yang meringankan, lanjut Gustina, terdakwa mengakui kesalahannya.

"Dalam persidangan (terdakwa) bertindak sopan dalam persidangan dan memiliki tanggungan keluarga," sebutnya.

Adapun majelis hakim sepakat bahwa perbuatan Zainudin memenuhi semua unsur dakwaan.

Pertama, pasal 12a tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Kedua, pasal 12i tentang ikut proyek di Dinas PUPR.

Ketiga, pasal 12b tentang gratifikasi.

Keempat, pasal 3 tentang TPPU.

 Jelang Sidang Vonis Besok, Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan Perbanyak Hafalan Alquran

Atas putusan ini, Zainudin Hasan mengaku pikir-pikir. 

"Saya perlu waktu. Saya pikir-pikir," kata Zainudin.

Sementara JPU juga menyatakan pikir-pikir.

"Karena pikir-pikir, sidang belum inkrah. Tapi sidang ditutup," ucap Mien.  (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)  

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved