VIDEO - Ditangkap di Tol Lampung, 3 Pengedar Narkoba Bawa 5 Karung Berisi 120 Kg Sabu

Memanfaatkan momen Pemilu 2019, tiga pengedar narkoba berusaha menyelundupkan sabu di dalam karung.

Penulis: Wahyu Iskandar | Editor: Daniel Tri Hardanto

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, JAKARTA - Memanfaatkan momen Pemilu 2019, tiga pengedar narkoba berusaha menyelundupkan sabu di dalam karung.

Ketiga pengedar narkoba itu memasukkan sabu seberat 120 kilogram (kg) di di dalam karung.

Karung-karung berisi narkoba tersebut kemudian diangkut kontainer.

Polisi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu di dalam karung tersebut di Tol Lampung ruas Bakauheni.

Berdasarkan keterangan para pelaku, mereka memanfaatkan momen Pemilu 2019 untuk memasok barang haram tersebut.

"(Tersangka) memanfaatkan momen Pemilu 2019 karena berpikir anggota (polisi) semua akan nge-PAM (pengamanan)," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di Mapolres Metro Jakarta Barat, Kamis (25/4/2019).

"Tetapi ternyata tidak, anggota tetap memasang semua jaringan informasi sehingga kita bisa dapatkan," kata Argo Yuwono menambahkan.

Menurut Argo, penangkapan pengedar itu berawal pada 15 April 2019, atau saat polisi fokus mengamankan tempat pemungutan suara (TPS).

2 Kali Tersandung Kasus Narkoba, Eks Hakim di Lampung Divonis 7,5 Tahun Penjara

Dalam 3 Bulan BNN Lampung Sita 5 Kg Sabu dan Tembak Mati 2 Bandar

"Kemudian anggota ke Lampung dulu, kemudian mengamankan satu truk setelah dicek isinya arang tetapi dalamnya ada sabu," kata dia.

Dalam penangkapan itu, tersangka yang menjadi pengemudi truk berinisial JP (35), diamankan.

Saat diperiksa, JP mengatakan bahwa narkoba itu milik HT (42).

Polisi kemudian melakukan penelusuran dan mengetahui HT berada di Provinsi Riau.

Lalu, pada Rabu (17/4/2019), polisi menangkap HT di Kampung Giri Sako, Tanah Darat, Kuantan Singingi, Riau.

Kemudian, polisi menangkap saudara HT bernama MS (51) pada Jumat (19/4/2019) di Jalan Kasah Ujung, Marpoyan Damai, Pekan Baru, yang juga diduga terlibat dalam transaksi ratusan kilogram narkoba tersebut.

"Saat polisi (dikira) sibuk mengamankan (pemilu), prediksi kami tepat, kami mendapatkan informasi dan inilah hasilnya."

"Jadi, 120 kilogram sabu dengan perkiraan kira harga kurang lebih Rp 200 miliar."

"Ini penangkapan terbesar pada tahun 2019 dan untuk level polres ini paling besar selama ini," ujar Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Adapun, ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) subsider Pasal 112 Ayat (2) subsider Pasal 132 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pengedar itu terancam hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup dan denda Rp 10 miliar dalam kasus penyelundupan sabu-sabu ini.

5 Karung Berisi Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan satu unit truk kontainer yang membawa lima karung narkotika jenis sabu-sabu pada Senin (15/4/2019) lalu.

Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Erick Frendriz mengatakan, penangkapan itu berdasarkan informasi dari masyarakat.

Dari informasi tersebut, polisi melakukan penelusuran dan menemukan truk tersebut di Tol Lampung ruas Bakauheni.

"Dari hasil tangkapan awal kita kemarin, sebanyak lima karung sabu kami amankan, jika kita perinci ada sekitar 100 kg," ujar Erick dalam keterangannya Rabu (24/4/2019).

Untuk menyamarkan barang harang tersebut, karung itu ditumpuk bersama dengan ratusan karung lain yang berisi arang.

Edarkan Sabu-sabu, Nelayan di Kota Karang Ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Lampung

Selain mengamankan truk tersebut, polisi juga menangkap pengemudi dan kernet truk tersebut.

"Dari pengakuan awal pengemudi, barang yang dibawa berasal dari Pekanbaru Riau dan akan dikirim ke Balaraja Tangerang, Banten," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Hengki Haryadi.

Berdasarkan hasil penelusuran, polisi kemudian menangkap kakak-beradik di Bandara Sultan Syarif Qasim II, Pekanbaru.

Keempat pelaku tersebut beserta seluruh barang bukti diamankan di Polres Metro Jakarta Barat untuk pemeriksaan lebih lanjut. (Kompas.com)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved