Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Pedagang Baju Diberi Ongkos Rp 2 Juta untuk Antar Duit Fee Proyek Rp 1,28 Miliar

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Lutfi Mediansyah (kanan), pedagang pakaian Farikh Basawad alias Paing (tengah), dan pedagang bakso Maidarmawan. 

"Ya gak tahu," ujar Paing.

"Berarti sudah sering ya?" cecar jaksa.

"Baru sekali itu," timpal Paing.

Jaksa pun mempertanyakan kedekatan Paing dengan Wawan, sehingga dipercaya untuk mengambil uang sebesar itu.

"Ya karena saya pernah kerja honor di PUPR," jawab Paing.

"Oh juga sebagai eks sopir bupati?" tanya jaksa.

"Iya," jawab Paing.

BREAKING NEWS - Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Sebut, Adik Bupati Khamami Dapat Jatah 5 Proyek

"Jadi Saudara Saksi mengiyakan?" tanya JPU.

"Belum. Kemudian saya hubungi Maidar. Terus menghadap ke Pak Taufik Hidayat (adik Khamami)," beber Paing.

Paing mengaku bersama Maidar menemui Taufik di Unit 2.

"Unit 2 itu rumah kakak Pak Taufik. Kebetulan beliau sedang di sana. Saya bilang ada perintah dari Wawan. Tapi, dia belum mengiyakan," terang Paing.

"Lantas apa hubungannya dengan Taufik?" tanya JPU Subari.

"Uang itu rencananya dititipkan ke Pak Taufik, dan nantinya baru diserahkan ke bupati," jawab Paing.

"Apa tanggapan Pak Taufik?" tanya JPU.

"Dia bilang, 'Ya sudah hati-hati,'" ujar Paing.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved