Sidang Lanjutan Kasus Suap Mesuji

BREAKING NEWS - Pedagang Baju Diberi Ongkos Rp 2 Juta untuk Antar Duit Fee Proyek Rp 1,28 Miliar

Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan suap fee proyek infrastruktur Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Tiga saksi dihadirkan dalam persidangan lanjutan perkara dugaan suap fee proyek infrastruktur Dinas PUPR Mesuji di Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Senin, 29 April 2019. Mereka adalah Kasi Jalan Dinas PUPR Mesuji Lutfi Mediansyah (kanan), pedagang pakaian Farikh Basawad alias Paing (tengah), dan pedagang bakso Maidarmawan. 

Paing pun kemudian bertemu Wawan di sebuah warung di Sidomulyo.

"Itu pas bulan Januari. Pertemuan tanpa disengaja, setelah saya dan Maidar mengantarkan pekerja. Kebetulan Wawan ada di Sidomulyo," terang Paing.

"Pas ketemu, dia (Wawan) ngomong, 'Itu ada Kardinal nyariin,'" kata Paing.

Singkat cerita, Paing pun menghubungi Kardinal untuk mengantarkan uang fee kepada bupati.

"Lalu kami janjian di Bandar Lampung. Saya bermalam di Bandar Lampung. Kemudian ketemuan di Rumah Sakit Graha Husada dan langsung menuju ke kantor Pak Kardinal. Baru kemudian menggunakan mobil Pak Kardinal menuju Bandarjaya," tutur Paing.

Paing mengaku pergi ke Bandar Lampung bersama Maidar dengan menumpang bus.

"Di Bandarjaya kemudian kardus diturunin, masih di pinggir jalan di toko Planet Ban yang masih milik Bapak (Taufik). Kemudian Kardinal pamit," jelas Paing.

Paing mengatakan, uang tersebut tidak langsung dibawa oleh Taufik.

Lantaran Taufik masih berada di Bandar Lampung.

"Baru sekitar satu jam kemudian, kardus mau dinaikin ke atas mobil, tiba-tiba KPK datang," tandasnya. (Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved