Kasus Suap Lampung Tengah

Ketua DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK, Termasuk 3 Anggota

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat anggota DPRD Lampung Tengah.

Penulis: hanif mustafa | Editor: Daniel Tri Hardanto
YouTube
Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi resmi ditahan KPK, Senin, 29 April 2019. 

Ketua DPRD Lampung Tengah Ditahan KPK, Termasuk 3 Anggota

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat anggota DPRD Lampung Tengah.

Mereka telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap persetujuan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI) sebesar Rp 300 miliar untuk pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan di Kabupaten Lampung Tengah.

Dari keempat orang tersebut, salah satunya adalah Ketua DPRD Lampung Tengah Achmad Junaidi Sunardi.

Sementara tiga lainnya adalah Buyana, Raden Zugiri, dan Zainudin.

Keempatnya tercatat sebagai anggota DPRD Lampung Tengah periode 2014-2019.

Selain suap pinjaman kepada PT SMI Rp 300 miliar, keempatnya juga diduga menerima suap terkait pengesahan APBD Perubahan Kabupaten Lampung Tengah 2017 dan APB‎D 2018.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, keempat tersangka ditahan atas kasus dugaan suap pengesahan APBD Lampung Tengah tahun anggaran 2018.

“Yang mana terkait dengan pinjaman daerah Kabupaten Lampung Tengah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur,” ungkap Febri, Senin, 29 April 2019.

Keempatnya sudah ditahan hari ini dan dititipkan di tiga rutan berbeda.

Kasus Suap Mustafa, KPK Periksa Ketua Fraksi PKS DPRD Lampung Tengah

29 Anggota DPRD Lampung Tengah Diperiksa KPK Terkait Kasus Mustafa, Berikut Daftarnya

“AJS ditahan di Rutan KPK K4, BU ditahan di Rutan KPK K4, ZN ditahan di Rutan Guntur, dan RZ ditahan di Rutan KPK C1,” sebut Febri.

Febri menuturkan, keempatnya akan ditahan hingga 20 hari ke depan.

“Terhitung tanggal 29 April sampai 19 Mei 2019,” ucapnya.

KPK mendakwa keempatnya dengan pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah  diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.

Saat disinggung soal penahanan dua pengusaha rekanan di lingkungan Kabupaten Lampung Tengah, yakni Budi Winarto (pemilik PT Sorento Nusantara) dan Simon Susilo (pemilik PT Purna Arena Yudha Febri), Febri tidak mau berkomentar.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved