Mau Ulang Tahun 8 Mei, Bupati Talaud Diduga Terima Hadiah Jam Tangan Mewah Senilai Rp 224 Juta

Mau Ulang Tahun 8 Mei, Bupati Talaud Diduga Terima Hadiah Jam Tangan Mewah Senilai Rp 224 Juta

ANTARAFOTO/Dhemas Reviyanto via Kompas.com
Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip (tengah) dikawal petugas setibanya di gedung KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019). Sri Wahyumi diamankan KPK terkait proyek pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud. 

Menurut Basaria, Benhur bertugas mencari kontraktor yang dapat mengerjakan proyek dan bersedia memberikan fee 10 persen.

Benhur kemudian menawarkan Bernard Hanafi Kalalo proyek di Kabupaten Talaud dan meminta fee 10 persen.

"Sebagai bagian dari fee 10 persen tersebut, BNL meminta BHK memberikan barang-barang mewah kepada SWM, Bupati Talaud," ujar Basaria.

Pada pertengahan April, untuk pertama kalinya Benhur mengajak Bernard untuk diperkenalkan ke Sri Wahyumi.

Beberapa hari kemudian berdasarkan perintah Sri Wahyumi ke Benhur, Bernard diminta ikut ke Jakarta untuk mengikuti beberapa kegiatan Sri Wahyumi di Jakarta.

Dinonaktifkan karena ke AS Tanpa Izin, Ini Pembelaan Bupati Cantik Sri Wahyumi

"Terkait fee yang diharuskan oleh bupati, BNL meminta BHK memberi barang-barang mewah sebagai bagian dari imbalan sebesar 10 persen. Barang dan uang yang diberikan diduga terkait dengan 2 proyek revitalisasi pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata dia.

Kedua pasar itu adalah Pasar Lirung dan Pasar Beo.

KPK menduga ada pembicaraan proyek-proyek lain yang juga dibahas oleh Sri Wahyumi, Benhur dan pihak lainnya.

"KPK mengidentifikasi adanya komunikasi yang aktif antara bupati dengan BNL atau pihak lain, misalnya pembicaraan proyek di Talaud, komunikasi terkait dengan pemilihan merk tas dan ukuran jam yang diminta," kata dia.

KPK menetapkan Sri Wahyumi, Benhur, dan Bernard sebagai tersangka. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Barang Mewah untuk Bupati Talaud Diduga sebagai Hadiah Ulang Tahun

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved