JPU KPK dan Zainudin Hasan Banding, Ini Komentar Humas PN Tipikor Tanjungkarang
JPU KPK dan kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan banding, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang
Penulis: hanif mustafa | Editor: wakos reza gautama
TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - JPU KPK dan kuasa hukum Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan banding, Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang anggap itu hal biasa.
Dalam perkara suap fee proyek PUPR dengan terdakwa Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan bergulir.
Hari ini, Kamis 2 Mei 2019, kedua belah pihak, JPU KPK maupun kuasa hukum ajukan banding ke PN Tipikor Tanjungkarang.
Menyikapi hal tersebut, Humas PN Tipikor Tanjungkarang Mansyur Bustami menganggap itu hal biasa dalam dunia hukum.
"Sah sah saja (banding), putusan itu kan itu sangat demokratis terima monggo gak terima banding, justru ketika banding putusan PT yang kita tunggu karena putusan kita tidak berlaku," ungkap Mansyur.
Meski demikian, Mansyur mengaku belum mengetahui secara detail isi dari banding keduanya.
"Iya (sudah diterima), tapi alasan banding saya belum bertanya langsung tapi kan nanti dimunculkan di memory," bebernya.
Meski belum membaca langsung lantaran masih dalam proses administrasi, Mansyur sudah mendengar garis besar banding dari JPU.
"JPU kan tadi pagi, yang saya dengar sebagian itu adalah tentang penbuktian kami majelis hakim digratifikasinya," ucapnya.
• Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya
Katanya, ada perbedaan dalam penyampaian fakta di dakwaan gratifikasi.
"Ada perbedaan disitunya karena kami menganggap digratifikasi ketika Zainudin Hasan jadi bupati, itulah menurut majelis hakim dia menerima suap," jelasnya.
"Sementara pada penerimaan uang dari kalimantan dia belum pada jabatannya jadi belum terikat jabatan bupati, itu hasil musyawarah kami," imbuhnya.
Mansyur membantah adanya penghilangan fakta persidangan.
"Gak gak ada, itu lengkap, karena kemarin yang dibacakan keterangan saksi terdakwa itu ada 600 lembar, jadi kita bacakan inti, kalau dibacakan secara lengkap semua ada semua," tegasnya.
Ajukan Banding
Kuasa Hukum Zainudin Hasan, hingga akhir masa pikir-pikir tujuh hari setelah putus belum mengambil langkah selanjutnya.
Namun Alfonso Law & frim, Robinson menegaskan jika JPU KPK lakukan upaya banding maka pihaknya juga melakukan banding dengan catatan persetujuan kliennya.
"Jika JPU KPK banding, otomatis kami banding," tegas Robinson.
Saat disinggung alasan banding JPU, Robinson mengaku belum bisa berkomentar banyak lantaran pihaknya juga belum menerima surat putusan secara lengkap dari PN Tanjungkarang.
"Terkait (banding) yang disampaikan (dakwaan gratifikasi pasal) 12 B itu, belum bisa kami tanggapi, kami menunggu putusan baru bisa tanggapi," sebutnya.
Robinson mengatakan, pihaknya belum bisa menangapi lantaran saat sidang putusan lalu belum mendengar secara lengkap.
"Kalau kemarin kan kami dengar bersama juga belum jelas juga. Kalau mereka banding kami menjawab, tapi kami diskusi dengan klien, apakah tetap (banding) atau hanya menjawab, waktu kami sampai tutup kantor dan ini terakhir," tandasnya.
Pantau Tribun Lampung, salah satu advokat dari Alfonso Law & frim tim kuasa hukum Zainudin Hasan, datang ke PN Tanjungkarang pada sore hari.
Kedatangan advokat tersebut tidak lain mengajukan banding terhadap putusan majelis hakim beberapa waktu lalu.
Dihukum 12 Tahun Penjara
Bupati nonaktif Lampung Selatan Zainudin Hasan divonis 12 tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 15 tahun penjara.
Mendengar vonis tersebut, Zainudin Hasan hanya bisa terdiam.
Sidang vonis Zainudin Hasan dalam perkara suap proyek Dinas PUPR Lampung Selatan digelar di ruang Bagir Manan Pengadilan Negeri Tipikor Tanjungkarang, Kamis, 25 April 2019.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Mien Trisnawaty menyatakan, Zainudin secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersamaan.
"Mengadili, satu, menyatakan terdakwa Zainudin Hasan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan TPPU secara bersamaan," ungkap Mien.
"Kedua, menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Zainudin Hasan dengan penjara selama 12 tahun dan denda Rp 500 juta. Dengan ketentuan jika tidak dibayar, diganti pidana kurungan selama 5 bulan," imbuh Mien.
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Zainudin dengan mewajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 66.772.092.145.
"Paling lama dalam waktu satu bulan setelah putusan ini berkuatan tetap. Jika tidak membayar uang pengganti, semua barang disita untuk dilelang. Jika uang tidak mencukupi, maka diganti pidana kurungan selama satu tahun enam bulan," tegas Mien.
Tak hanya itu. Majelis hakim sepakat menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih kepada Zainudin Hasan.
"Menjatuhkan hukuman pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun setelah selesai menjalani hukuman pokok," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa)