Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya  

Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya  

Penulis: hanif mustafa | Editor: Safruddin
Tribunlampung.co.id/Hanif Mustafa
Jaksa KPK Subari Kurniawan 

Zainudin Hasan Divonis 12 Tahun Penjara, Jaksa KPK Resmi Ajukan Banding Ini Alasannya  

TRIBUNLAMPUNG.CO.ID, BANDAR LAMPUNG - Sidang perkara suap fee proyek yang menjerat Bupati Lampung Selatan non aktif Zainudin Hasan bakal berlanjut.

Pasalnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengajukan banding ke Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Tanjungkarang, Kamis 2 Mei 2019.

JPU KPK Subari Kurniawan mengatakan upaya banding ini berdasarkan disposisi pimpinan atas laporan putusan pengadilan dari JPU.

"Yang mana isinya JPU memberikan gambaran secara ringkas mengenai putusan hakim yang kami belum lihat secara tertulisnya," ungkapnya.

Subari mengatakan, putusan atas persidangan Zainudin Hasan yang diterima pihaknya hanyalah petikan saja.

"Yang menurut JPU didapat perbedaan penilaian atas fakta-fakta persidangan, kalau kemarin kesannya ada fakta yang hilang," katanya.

"Setelah diluruskan bukan fakta yang hilang, namun fakta tersebut dimunculkan didakwaaan TPPUnya," imbuhnya.

Subari pun menampik jika pihaknya mengajukan banding lantaran tidak puas terhadap hasil putusan sidang.

"Kami banding tidak berkaitan dengan strafmaat (ukuran hukuman), strafmatnya kami kira sudah cukup di 15 tahun tuntutan, putusannya di 12 tahun, dan uang pengganti sebesar Rp 66 milar dikabulkan," sebutnya.

Subari pun menjelaskan alasan kuat pihaknya mengajukan banding karena adanya perbedaan pendapat pada pasal 12 B terkait dakwaan gratifikasi.

"Permasalahannya itu ada di Pasal 12 B didakwaan gratifikasi, kami mengemukakan fakta-fakta adanya (aliaran) dari perusaha di Kalimantan itu," serunya.

"Yang secara berturut-turut, yakni Rp 100 juta hampir setiap bulan, kemudian ada beberapa Rp 1 miliar hingga Rp 2 miliar," tambahnya.

Cemburu Baca Pesan di WhatsApp, Kodok Cekik Kekasihnya hingga Tewas

BREAKING NEWS - 3 Mobil Ikut Terbakar, Karo Sapras Polda Lampung Tinjau Mapolres Lampung Selatan

Download MP3 Lagu Keris Sakti, Soundtrack Upin Ipin Keris Siamang Tunggal

Menurutnya, penerimaan sejumlah uang tersebut dijadikan fakta gratifikasi termasuk pembelian Villa dari Thomas Riska.

 "Tapi kalau berdasarkan yang kami dengar, dari putusan hakim yang dijadikan fakta perbuatan gratifikasi hanya sebatas pemberlian villa aja, dan ini digeser fakta mengenai penyertaan saham mendapat transfer itu (Perusahaan Kalimantan) masuk TPPU," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved